Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, — Meski sudah ada teguran dari pihak berwajib soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tomohon, pihak pengelola di sejumlah Ritel Modern di kota sejuk itu tetap melanggar aturan waktu beroperasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Buktinya, salah satu Alfamart yang terletak di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan tetap sajah dibuka hingga larut malam. Dari pantauan media ini, Rabu (27/1/2020), ritel modern tersebut masih di buka pada pukul 22:45. Itupun di tutup oleh pihak kepolisian.

Anehnya, pengelola di Alfamart tersebut seakan membolehkan pengunjung masuk tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker. Parahnya lagi, pengunjung yang tidak memakai masker di tempat itu adalah anak di bawah umur.

Frediski Elroy Tombokan selaku Supervisor Ritel Modern tersebut ketika dimintai keterangan mengiyakan bahwa pihaknya memang belum mendapatkan informasi terkait pencabutan PPKM. “Ya, memang kami belum mendapat informasi jika sudah dibolehkan beroperasi diatas jam 20:00 Wita,” ungkapnya kepada wartawan melalui via telpon.

Terkait protokol kesehatan yang tidak dijalankan di tempat itu, dirinya juga mengaku akan menegur karyawannya. “Iya, nanti saya sampaikan dan kasih peringatan ke tim saya,” ucap Elroy.

BACA JUGA: Buka di Atas Jam 8, Ritel Modern ‘Kumabal’ di Tomohon Ditutup Petugas

Menanggapi hal tersebut, Yelly Potuh SS, selaku juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Tomohon meminta kerja sama yang baik dari semua pihak. “Kami berharap pengelola ritel untuk patuh dan taat pada edaran pemerintah yang didalamnya bersinergi dengan muspida. Kami juga mengharapkan kesadaran dari semua masyarakat, karna ini untuk keselamatan dan kebaikan kita bersama,” pintahnya.

Dikatakannya, sampai hari ini, oleh satgas pusat dan provinsi masih melebel Tomohon dengan zona merah. “Kinerja gabungan TNI-POLRI dan Pemkot dalam upaya penegakan aturan sudah sangat baik. Patroli setiap malam, dan terus mengingatkan tempat-tempat usaha agar tutup sesui waktu yang tertera pada edaran,” tandasnya.

Sementara, sejumlah warga di seputaran Alfamart di Kelurahan Lansot, mengaku kesal dengan pengelola ritel itu. “Jika kami patuh dan yang lain tidak, pandemi ini kapan berlalu,” tanya salah satu pengusaha warung yang tak mau namanya diberitakan tersebut.

Dikatakan, pihaknya sebagai pengusaha kecil di Kota Tomohon memang merugi pasca PPKM dijalankan. “Tapi, sebagai warga masyarakat yang baik, kami taat aturan dari pemerintah. Jangan mentang-mentang pengusaha besar lalu meremehkan pemerintah atau petugas yang sampai saat ini patroli setiap malam,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, sebagai masyarakat dan pengusaha kecil yang ada di Kota Tomohon, dia meminta kepada pihak berwajib untuk mengambil tindakan tegas kepada para pengelola atau pemilik usaha yang tidak mengindahkan aturan pemerintah.

“PPKM dijalankan untuk menyelesaikan masalah serius di Kota Tomohon yang saat ini kembali ke Zona Merah penyebaran Covid-19. Jika sanksinya hanya sekedar teguran, kami juga akan ikut cara seperti yang dilakukan oleh pengelola ritel-ritel modern itu,” tukasnya.

Diketahui, pembatasan waktu operasional tempat usaha di Kota Tomohon sudah diberlakukan, Minggu (10/1/2020) lalu. Surat edaran tentang PPKM pun sudah disebar Pemkot Tomohon ke para pengusaha di kota berjuluk religius itu. Namun disayangkan, sampai saat ini masih ada ritel modern yang melanggar aturan tersebut.

Penulis: Terry Wagiu