TOMOHON, — Polres Tomohon bersama TNI dan Pol-PP menutup sejumlah tempat usaha termasuk Ritel Modern yang masih beroperasi di atas pukul 20:00 Wita. Penutupan tempat-tempat yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 tersebut dilakukan dalam Operasi Yustisi, Senin (11/1/2021).

Hal tersebut dilaksanakan menyusul kebijakan pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat, termasuk pembatasan jam beroperasi tempat-tempat usaha di daerah yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

“Ya, keselamatan rakyat adalah di atas segalanya, makanya malam ini kita melaksanakan Operasi Yustisi atau operasi kemanusiaan sehubungan penyebaran Covid-19. Itu kita lakukan karena Kota Tomohon sampai saat ini sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19,” beber Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH, kepada wartawan usai melaksanakan operasi.

(Pelaksanaan Operasi Yustisi oleh Polres Tomohon, dibantu TNI dan Pol-PP.)

Menurutnya, pelaksanaan operasi malam ini sasarannya adalah masyarakat dan para pelaku usaha yang ada di Kota Tomohon. “Kita berikan himbauan agar tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan menerapkan 3 M. Kami juga menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi batas waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah pada jam 20.00 Wita,” terang Bambang.

BACA JUGA: Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Tomohon Sampai Status Zona Merah Dicabut

Kapolres berharap, kebijakan pemerintah tersebut dapat dipahami masyarakat dan para pelaku usaha di Kota Tomohon. “Selain itu juga, kita sama-sama berdoa agar pandemi ini cepat berakhir dan kita semua bisa beraktifitas seperti biasa,” tukasnya.

Diketahui, kebijakan pemerintah terkait pembatasan aktivitas masyarakat tersebut, sudah diberlakukan mulai pada, Minggu (10/1/2021) dan akan terus dilaksanakan hingga penetapan status Zona Merah dicabut atau diturunkan.

Penulis: Terry Wagiu