TOMOHON, – Kebiasaan memaksa orang untuk meneguk minuman keras (miras), ternyata bisa berujung malapetaka.
Seperti yang terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Pemuda asal Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara babak belur ketika menolak miras jenis Cap Tikus yang disodorkan berulang kali.
BACA JUGA: Hajar Pemuda Winangun Hingga Bibir Pecah, Pria Asal Kolongan Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon
Dari keterangan Polisi, terduga pelaku yakni, VP alias Vian (42) pria warga Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah. Korbannya adalah Wildy Untung (19) Pemuda asal Kelurahan Kakaskasen Dua.
Penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (3/1/2022) malam.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Tim Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung. Menurutnya, kejadian itu dilaporkan masyarakat kepada pihaknya.
“Ya, tim URC Totosik merespon laporan masyarakat akan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Walian, tepatnya di rumah Keluarga Togelan-Mengko,” ungkap Yanny.
BACA JUGA: Aniaya 2 Remaja, Pemuda Asal Talete Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon
Mendapat informasi itu, Tim Totosik bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Setelah pulbaket kami mengamankan lelaki Vian, terduga pelaku penganiayaan yang saat itu masih berada di lokasi kejadian,” ungkap Katim Totosik.
Dari keterangan saksi, pelaku dan korban, lanjut Yanny, kejadian penganiayaan itu berawal ketika pelapor dan terlapor pesta miras, sekira pukul 22:00 Wita, di rumah Keluarga Togelan-Mengko.
“Saat minum miras jenis Cap Tikus, terlapor sudah mabuk dan memberikan minuman alkohol berjenis cap tikus kepada pelapor berulang kali,” ungkap Yanny.
BACA JUGA: Pihak Wise Hotel Tomohon Mengaku Tidak Tau Aktivitas Puluhan Wanita yang Ditangkap Tim Totosik
Tak terima dengan perbuatan tersebut, lanjutnya (Katim-red), pelapor emosi dan terjadi selisih paham dengan terlapor.
“Seketika terlapor vian langsung memukul palapor beberapa kali dan mengenai bagian wajah dan kepala. Akibat kejadian tersebut kepala dan wajah pelapor mengalami memar dan bengkak,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut penganiayaan gara-gara miras Cap Tikus tersebut.
“Ya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Tomohon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Kapolres Tomohon yang baru tersebut.
Tentang Tim Totosik
Tim Totosik adalah Unit Reaksi Cepat (URC) bentukan Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara, Indonesia.
Saat ini, Tim Totosik beranggotakan enam personel Polisi di Polres Tomohon yang kini dipimpin oleh Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH.
Aipda Yanny Watung sebagai Kepala Tim Totosik Polres Tomohon dan lima anggota lainnya yakni, Bripka Very Dotulong SH, Bripka Hendrt Ottay, Bripka Halfey Londok SH, Briptu Billy Timuhari, Bripda Christofel Lendeng.
Tim Totosik melaksanakan tugasnya di wilayah hukum Polres Tomohon yakni, Kota Tomohon, Kecamatan Sonder dan Wilayah Tombariri di Provinsi Sulawesi Utara.
Jarak Kantor Polres Tomohon ke Kota Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 24,9 kilometer atau 1 jam 2 menit jika ditempuh dengan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
Tim Totosik Polres Tomohon adalah Timsus anti kriminal di wilayah hukum Polres Tomohon yang siap menerima laporan 1×24 jam.
Jika terjadi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), silahkan menghubungi Tim Torosik Polres Tomohon melalui via WA/Tlp di 0853-4353-1516 atas nama Aipda Yanny Watung.