TOMOHON, – Tabrak lari terjadi di Resting Area Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (2/6/2022) sekira Pukul 23:15 Wita. Dari informasi korban tewas dalam kejadian itu.

“Ya, ketika kejadian Lakalantas di Resting Area Tomohon, kami mendapat laporan pelaku melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Denny Tampenawas, melalui Kanit Resmob Bripka Bima Pusung, kepada wartawan media ini.

Ketika mendapat informasi, lanjut Bima, pihaknya berkoordinasi dengan anggota Polres Tomohon, dan melakukan pengejaran. “Kami langsung bergerak ketika mendapat informasi,” ucapnya.

Pengejaran Unit Resmob Polres Tomohon itupun, kata Kanit Bima Pusung, pihaknya berhasil mengamankan sopir dan kendaraan Tronton yang dikendarainya.

“Terduga pelaku, sopir lelaki JDT alias Jemmy (50) warga Desa Rambunan, Kecamatan Sonder, Minahasa, beserta kendaraan Tronton kami amankan di Jalan Mandey, Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, sekira Pukul 23:55 WITA,” tukas Bima.

Unti Resmob bersama Wakapolres Tomohon Kompol Ferdinand Runtu saat melakukan pengecekan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di Resting Area Tomohon

Ada tanda benturan pada kendaraan Tronton. Diduga terlibat kecelakaan di Resting Area Tomohon

Sementara, Wakapolres Tomohon Kompol Ferdinand Runtu yang memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan pengejaran usai kejadian, mengaku sudah melakukan pengecekan pada kendaraan yang diduga tabrak lari di Resting Area Tomohon tersebut.

“Kami sudah melakukan pengecekan bagian mana yang kena benturan dalam kecelakaan tersebut. Hasilnya ada di bagian ban muka dan belakang sebelah kanan,” beber Ferdinand.

Putra Tomohon tersebut melanjutkan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya yang menabrak korban pada kecelakaan di Resting Area Tomohon itu.

“Pelaku berinisial JDT mengakui perbuatannya. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Tomohon,” tukas Ferdinand.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH membenarkan kejadian itu. “Ya, korban pengendara roda dua, jenis Honda Beat DB 3961 JL, lelaki bernama Rico Yusua Polii (27), warga Desa Watutumou, Kabupaten Minahasa Utara,” beber Arian.

“Korban dilarikan di RSU Bethesda Tomohon, tapi sudah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” pungkasnya.

Diketahui, hingga berita ini diterbitkan pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kecelakaan di Resting Area Tomohon tersebut. Belum diketahui pasti kronologis kejadian itu.