Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, – Dugaan kasus penipuan terjadi di Kota Tomohon. DRJF alias Delon (47), pria asal Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahada, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap Tim Resmob Buser Polres Tomohon, Kamis (6/5/2021) sekira Pukul 10:20 Wita.

Delon diamankan Buser Polres Tomohon, di Jalan raya Desa Soyoan Kabupaten Minahasa Tenggara, lantaran diduga melakukan penipuan terhadap Joseph Huwae (51), warga Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.

Dari informasi Kepolisian, dugaan kasus penipuan itu berawal, Sabtu 24 April 2021. Saat itu, pelaku menemui Korban dan menanyakan apakah kendaraan akan disewakan. Korban kala itu juga menanyakan kepada terlapor, berapa hari kendaraan akan digunakan.

“Pelaku lalu menjawab, kendaraan akan dipakainya selama dua hari, dengan sewa per hari 250.000 rupiah,” ungkap Paur Humas Aipda Johny Rumagit, dalam keterangan pers.

Johny melanjutkan, korban sempat menanyakan kepada pelaku kalau tinggal di mana. Pelaku mengatakan dia tinggal di Blok Tidar Perum Griya Bangun Tomohon Lestari II. “Selanjutnya, antara pelaku dan pelapor terjadi kesepakatan dan pembayaran akan diberikan pada hari kedua, setelah kendaraan dikembalikan dan saat itu pelaku membawa kendaraan milik korban,” jelasnya.

Dikatakannya, setelah tiba waktu kesepakatan untuk mengembalikan kendaraan senin 26 April 2021, terlapor tidak mengembalikan kendaraan kepada pelapor. Pelaku hanya mengabarkan kepada pelapor melalui pesan Whatsaap, bahwa akan menambah waktu pinjam pakai kendaraan selama 10 hari dan akan memberikan uang sewa selama 2 (dua) hari sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada korban. “Korban tidak mendapat pembayaran sesuai apa yang dijanjikan oleh pelaku melalui pesan WA, bahkan saat dihubungi nomor telepon pelaku sudah tidak aktif,” beber Johny.

“Karena merasa sudah tertipu dan dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian kepada Polisi dengan Nomor : LP /B/ 182 / V / 2021 / SPKT / Res-Tmhn / Polda Sulut, tanggal 05 Mei 2021,” dandasnya.

Mendapat informasi laporan itu, Tim Resmob Buser Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung melakukan lidik keberadaan pelaku dan berkoordinsi dengan Tim Resmob Polres jajaran Polda Sulut. “Ya, kami mendapat informasi pelaku bersama barang bukti Mobil Wuling warna hitam DB 1296 GG, berada di Desa Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara,” terang Bima.

Rabu tanggal 5 Mei 2021 jam 22.00 Wita, lanjut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Mitra dan  langsung menuju ke Desa Soyowan  dan melakukan pecarian pelaku dan barang bukti. Sayangnya pelaku dan barang bukti tidak di temukan. Berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Mitra, Bima Cs terus melakukan pencarian di seputaran Desa Soyowan dan ke Desa-Desa lainnya yang berada di wilayah hukum Polres Mitra. “Beruntung, tari sekira Pukul 10.20 Wita, pelaku bersama Barang Bukti berhasil diamankan di jalan raya, Desa Soyowan Kabupaten Minahasa Tenggara tanpa perlawanan,” beber Bima.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MM, ketika dikonfirmasi mengiyakan adanya kejadian itu. “Pelaku bersama barang bukti satu unit R4 Wuling, warna hitam DB 1296 GG sudah duamakan ke Mapolres Tomohon, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Bambang.

Ditambahkan, kepada masyarakat disekitar pelaku, dia menyampaikan kepada kendaraan tersebut adalah miliknya. “Pelaku berencana akan menjual kendaraan tersebut dan sudah ditawarkan kepada beberapa warga. Pelaku merupakan resedivis kasus tindak pidana penipuan,” pungkas Bambang.

Diketahui juga, dari pengakuan pelaku, hari ini rencananya pelaku akan ke wilayah Bolmong untuk menjual kendaraan tersebut, karena di wilayah Mitra tidak ada pembeli. Tapi hal itu tidak sempat dilakukan karena terlebih dahulu di tangkap tim Resmob.***