TOMOHON, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, tetap mengutamakan usulan penganggaran untuk hal yang mendesak diselesaikan.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Tomohon, Donald Pondaag saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh kepada masyarakat Kelurahan Talete Dua Tomohon Tengah, di Wale Manasa, Senin (13/6/2022).
Saat menjadi Narasumber dalam sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Tomohon dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, masukan masyarakat pasti akan diteruskan ke pihak Eksekutif.
“Kami di DPRD pasti akan meneruskan masukan-masukan yang sudah disampaikan ke dinas-dinas terkait. Namun, tentu kita akan melihat kegiatan mana yang memang penting untuk dianggarkan,” ucap Donald.
Baca Juga: Soal Rolling Pejabat, Ketua DPRD Tomohon Ingatkan CS-WL Lakukan Sesuai Aturan
Sebab, kata dia, dana Pemerintah Kota Tomohon sangat terbatas. “Itu sebabnya, kita tidak bisa seenaknya menganggarkan apa yang diusulkan. Mudah-mudahan apa yang diusulkan benar-benar mendesak, supaya bisa direalisasikan,” bebernya.
“Dalam waktu dekat, akan ada pergeseran dalam APBD Perubahan. Jika apa yang diusulkan belum masuk dalam APBD Perubahan nanti dalam APBD Induk tahun 2023. Saya siap mengawal,” tukas Donald Pondaag.
BACA JUGA: Soal Rolling Pejabat, Ketua DPRD Tomohon Ingatkan CS-WL Lakukan Sesuai Aturan
Hadir juga sebagai narasumber, Sophia AP Angow SH MSi, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Teknik Bangunan dan Perumahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tomohon.
Tampak hadir, Kasubag Analis Kebijakan Ahli Muda Melvianto Koutul, serta sejumlah staf di Sekretariat DPRD Tomohon.