TOMOHON, liputankawanua.com — Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tomohon, mempertanyakan soal dana hibah yang tidak dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon terhadap organisasi yang di nakhodai Syerly A Sompotan tersebut.

Wakil ketua bidang organisasi, Rommy Mongdong S.Pd, M.Pd, saat menggelar konferensi pers di sekretariat PMI Tomohon yang terletak di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Senin (17/2/20) tersebut mengungkapkan, Tahun 2020, PMI tidak mendapatkan dana hibah.

“Tahun 2018, PMI Tomohon dapat hibah 100 juta, dan Tahun 2019 yang baru lewat ada 200 juta. Kenapa di tahun ini tidak ada dana hibah,” tanya Mongdong didampingi Kepala Unit Transfusi Darah PMI Kota Tomohon, dr Levie Golioth MKes dan Wakil Ketua Bidang PMR, Relawan, SDM dan Diklat, Barcelino J Wowor.

Meski mempertanyakan hal tersebut, namun Mongdong mengakui, pihaknya memang terlambat memasukan proposal. “Jadi, September 2019 APBD 2020 ditetapkan, kami memasukan proposal pada bulan Oktober,” bebenya.

Namun, lanjut dia, pada bulan Januari 2020 ini ada revisi APBD 2020. “Kenapa dana hibah untuk PMI Tomohon tidak dimasukan. Kan itu untuk kemanusiaan, ini akan berdampak kepada masyarakat. Karena separuh dana itu untuk pembelian kantong darah,” ujar Mongdong.

“Ketika tidak ada dana hibah, kami mau ambil dari mana,” tanya dia.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus E Mogi, menegaskan, Pemkot Tomohon tidak mengucurkan dana hibah bukan hanya kepada PMI Tomohon. Tapi, kata dia, ada dua organisasi lainnya yang tidak mendapatkan dana hibah di tahun ini.

“Pramuka dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tomohon juga tidak mendapatkan dna hibah,” beber Mogi.

Menurutnya, sejak fase pembahasan hingga penetapan APBD 2020, ketiga organisasi tersebut tidak memasukkan proposal kepada Pemkot Tomohon. “Tidak ada proposal, otomatis tidak dibahas ditingkat pemerintah maupun DPRD,” tegas Mogi.

“Ini sangat disayangkan, semestinya organisasi-organisasi tersebut berpeluang besar mendapat dana hibah dari pemerintah,” ungkap mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Mogi juga menegaskan, pihaknya sangat proaktif menghubungi pihak-pihak penerima dana hibah. “Kami telah berupaya menghubungi pengurus di tiga organisasi itu, namun tidak ditindaklanjuti. Nah, dampaknya seperti ini. Mereka tidak dapat dana,” ujarnya.

Jika dipaksa untuk dicairkan, Mogi menegaskan, itu sama saja dengan melawan aturan yang berlaku. “Ini harus diketahui masyarakat umum. Pemerintah tidak menghalang-halangi organisasi untuk mendapat dana hibah, asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” terangnya.

Penulis: Terry Wagiu