Supriyadi Pangellu

SULUT, liputankawanua.com Hadirnya Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 yang didalamnya juga mengatur soal pencalonan dari mantan Terpidana. Bawaslu Provinsi Sulut pun enggan untuk menanggapinya.
“Soal itu biarlah KPU yang akan menerjemahkan sendiri,” kata Pimpinan Bawaslu Sulut Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Supriyadi Pangellu, Selasa (3/3/2020).
Alasan Pangellu yang juga Putra Porodisa ini, Bawaslu tak mau tanggapan pihaknya terkait hal tersebut nanti dijadikan alat bukti dalam sengketa. Terlebih dari pihak-pihak yang nanti tak akan puas dengan keputusan yang bakal diambil KPU. Apalagi dikatakannya jika hal itu bisa berpotensi adanya gugatan.
“Ini bisa berpotensi pada gugatan, jadi kami tak boleh berkomentar. Nantinya bisa dijadikan alat bukti,” tukas mantan Ketua Panwaslu Talaud ini.
Namun dikatakannya jika Bawaslu tetap membuka ruang kepada siapa saja yang nantinya tak puas dengan keputusan KPU soal hal itu. Asalkan hal itu masih dalam kewenangan dari Bawaslu.
Bukan saja itu, mantan Jurnalis senior ini mengatakan kiranya KPU untuk bisa mengikuti PKPU dalam mengambil keputusan. Karena PKPU merupakan acuan utama, bukan Juknis yang mengatur soal hal teknis.(mrc)