MINAHASA, liputankawanua.com – Satuan Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan ribuan butir obat keras dari tangan lelaki FM alias Naga (36) warga Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Minggu (5/4/2020) subuh sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku diamankan di kompleks Era Baru Rinegetan ketika sedang menjual obat keras diduga merek Trihexyphenidyl kepada seorang perempuan. Transaksi dilakukan di halaman belakang rumah pelaku.
Usai diamankan polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras merk Trihexyphenidyl sebanyak 1.657 butir.


“Pelaku dan seorang perempuan pembeli telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses lanjut,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP Ferdy Pelengkahu.
Lanjut Pelengkahu, dari keterangan Naga kepada Polisi jika obat tersebut didapatkan dari lelaki AT alias Mida warga Kelurahan Tounkuramber Tondano.
Polisi langsung bergerak cepat mengamankan Mida, Minggu (5/4/2020) pukul 11.30 Wita dan dibawah ke Mapolres Minahasa.
“Selanjutnya akan melakukan pengembangan untuk ungkap jaringan, uji lab di balai POM, melengkapi administrasi penyidikan dan membuat berkas perkara,” pungkasnya.(mrc)