SULUT, liputankawanua.com – Adanya keputusan soal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini akan kembali berlanjut dengan tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada 9 Desember nanti. Tentu dipastikan jika dalam waktu dekat ini sisa tahapan yang sebelumnya terhenti akan segera dilanjutkan walau masih dalam masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu setiap penyelenggara Pemilu termasuk didalamnya Bawaslu dan jajarannya memerlukan Alat Pelindung Diri (APD) ketika hendak menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka sehingga Pilkada bisa berjalan lancar sesuai aturan.

Namun menurut Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, soal adanya usulan penambahan anggaran untuk penggunaan APD, kemungkinan akan diserahkan ke Gugus Tugas.
“Soal penambahan anggaran APD, kita menunggu keputusan Bawaslu RI. Namun berdasar informasi sampai dengan saat ini akan diserahkan ke pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas,” kata Pangellu, Kamis (28/5/2020).

Dijelaskannya hal itu dikarenakan Gugus Tugas yang lebih paham mengenai ini. Tetapi protokol kesehatan lainnya seperti masker, handsanitizer, sabun cuci tangan untuk keperluan protap kantor Bawaslu sampai ke jajaran paling bawah akan dirapatkan dalam waktu dekat ini.***(mrc)