MANADO, LiputanKawanua.com – Tim Khusus (Timsus) Maleo bentukan Polda Sulut berhasil merespon laporan masyarakat. Kali ini, tim anti praktik Judi itu mengamankan 5 warga Manado yang asik bermain Qiu-Qiu, Rabu (10/6/2020) sekira pukul 23.00 Wita.
Kelima pelaku judi tersebut yakni, LK alias Lucky (47), NW alias Nolvy (56), DM alias Diana (36), ML alias Mey (41) yang merupakan warga Kelurahan Wanea lingkungan IV, dan YM alias Yanti (41) merupakan warga Malalayang.
Dari informasi yang didapatkan media ini, penangkapan pelaku judi jenis qiu-qiu ini berawal ketika Tim Maoeo mendapatkan laporan dari masyarakat pada, Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 23.00 wita, bahwa di Kelurahan Wanea Ling IV disebuah Rumah Makan ada kegiatan perjudian.
Menanggapi laporan warga itu, Tim Maleo Unit 2 melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran ada Kegiatan Perjudian tersebut, Tim yang dipimpin IPDA Firman Rinaldi itu langsung menuju TKP.
“Ya, saat tiba di TKP kami langsung mengamankan orang-orang yang diduga bermain judi qiu-qiu dan menyita barang bukti. Selanjutnya di bawah ke Polresta manado untuk tindakan lebih lanjut,” ungkap Firman.
Sementara, Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. “Ya, kamiengamankan kelima pelaku bersama barang bukti berupa uang Rp.1.920.000.00 dan 7 pack kartu domino,” ungkap Prevly.
“Saat ini sudah diamankan ke Polresta Manado untuk di proses lebih lanjut,” tukasnya.
Penulis: Terry Wagiu