TOMOHON, liputankawanua.com – JM alias Jos (19) warga Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon ini diciduk Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik lantaran diduga melakukan penggelpan satu unit kendaraan roda dua (R2).

Jos ditangkap Tim anti penggelapan itu usai dilaporkan Meidy Waridin (43) warga Kelurahan Paslaten Satu, di Polres Tomohon akibat membawa lari kendaraannya selama empat hari.

Dari informasi yang didapatkan media ini, kejadian dugaan penggelapan R2 jenis Honda Vario 125 cc Matic tersebut, berawal ketika
pelaku meminjam kendaraan milik korban dengan alasan untuk mencari teman kerja.

Baca Juga: Kinerja URC Totosik Diberi Perhatian, Watung Cs Ucapkan Terima Kasih ke Kapolda Sulut

Tanpa mencurigai apa-apa, korban pun meminjamkan R2 miliknya kepada pelaku. Namun, pelaku menghilang tanpa jejak selama empat hari.

Hilang kesabaran, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada hari, Selasa 2 Juni 2020. URC Totosik saat mendapatkan laporan tersebut lengsung bergerak.

“Saat mengantongi identitas kami langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Kami mencoba mengecek pelaku di rumahnya namun pelaku tidak ada,” beber Katim URC Totosik, Yanny Watung kepada wartawan, Selasa (2/6/2020) malam.

Dari rumah pelaku, lanjut Yanny, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di kompleks perkebunan skentei Paslaten. “Kami mengendap di kompleks perkebunan hingga pukul 22.00 wita. Pelaku pun saat itu termonitor. Kami masuk ke area perkebunan dan langsung menangkap pelaku bersama barang bukti yang dibawa pelaku,” terangnya.

Baca Juga: Sodomi Bocah 6 Tahun, ABG Tomohon Ini Dipatuk URC Totosik

Ditambahkan Polisi berprestasi tersebut, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dia sudah menggelapkan kendaraan korban selama 4 hari terhitung mulai dari hari Jumat, 29 Mei 2020 sampai di amankan oleh Tim pada hari selasa tanggal 02 Juni 2020.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah di serahkan ke Mako Polsek Tomohon Tengah, dimana Korban selaku pemilik kendaraan menggelarkan laporan,” tukasnya.

Sementara, Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Ya, pelaku penggelapan tersebut menghilang selama empat hari. Beruntung bisa ditakap Tim Totosik. Dia kini sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Terry Wagiu