TOMOHON, LiputanKawanua.com – FRW alias Frandy (20) pemuda asal Kelurahan Kinilow Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik, Minggu (21/6/2020) dini hari.

Pasalnya, pemuda yang berprofesi sebagai buruh tersebut, membuat keributan dan menganiaya perempuan Rafika Suwu (28) yang merupakan warga kelurahan yang sama.

Dari informasi, kejadian tersebut terjadi, Minggu (21/06/2020) sekira pukul 01.00 Wita. Ketika korban di dalam rumah, dia mendengar suara para pemuda yang ribut berasal dari depan rumahnya.

Merasa terganggu, korban keluar dan menegur para pemuda tersebut. Ketika menegur, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung memukul secara membabi buta ke arah wajah, kepala dan dada korban kemudian pelaku berkata akan menikam korban.

Saat memukul korban, pelaku sempat memukul ibu korban yg menghalangi pelaku saat memukul korban. Setelah melakukan perbuatannya selanjutnya Pelaku kembali kerumahnya dan membuat keributan didalam rumahnya.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami sakit di bagian kepala dan dada serta gusi luka.

URC Totosik yang dipimpin Katim Bripka Yanny Watung, yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung bergerak. “Ya, saat itu kami mengumpulkan informasi kejadian dan melakukan pencarian terhadap pelaku,” ungkap Yanny kepada wartawan.

“Kurang lebih 5 jam di kompleks Galian C di Kelurahan Kinilow Satu, dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di semak-semak,” tukas Yanny.

Sementara, Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIP MM, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. “Ya, pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Tomohon Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Bambang.

Penulis: Terry Wagiu