SULUT, liputankawanua.com – Kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Manado. Kali ini, perlakuan biadab tersebut menimpa bocah perempuan berumur 6 Tahun.
Perlakuan keji terhadap bocah warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) itu diduga dilakukan oleh AK (35) yang diketahui sebagai buruh di Perumahan BTN Nusantara Permai, Kecamatan Mapanget.
Kejadian itu dilaporkan YT (42) ibu korban di Polresta Manado 27 Mei 2020 yang lalu. Laporan Polisi Nomor: LP/922/V/ 2020/SPKT/RESTA MANADO itu pun langsung direspon Timsus Maleo, Polda Sulut.
Tim anti pelaku cabul tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Alhasil, Tim Maleo dipimpin Ipda Fadhly berhasil mengamankan pelaku di lorong III SMA 7 MANADO, Kelurahan Teling atas, Kecaman, Wanea, Kota Manado.
“Ya, sekira pukul 00.15 Wita, anggota berhasil mengamankan AK,” Katimsus Maleo, Kompol Prevly Tampanguma kepada wartawan usai penangkapan, Rabu (3/6/2020) subuh.
Dikatakannya, usai penangkapan terhadap TSK, pihaknya langsung bergerak ke Mapolresta Manado. “AK langsung kami serahkan kepada Penyidik Polresta Manado guna kepentingan pemeriksaan,” tukasnya.
Oenulis: Terry Wagiu