MINAHASA, LiputanKawanua.com – Anggota Polisi Resort (Polres) Minahasa dan Polsek Tompaso melakukan pengejaran terhadap lelaki CR alias Calvin (28) warga Desa Kamanga Dua, Kecamatan Tompaso.
Pasalnya, Calvin dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) terhadap korban lelaki Yunce Mamesah (56) warga Desa Kamanga, Minggu (7/6/2020) malam pukul 18.40 Wita.
“Pelaku dalam pengejaran karena usai beraksi langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu, Senin (8/6/2020).
Dijelaskannya, berdasarkan data dirangkum petugas di lapangan bahwa peristiwa itu berawal ketika pelaku mengendarai sepeda motor hendak pulang ke Desa Kamanga Dua.
Saat berada di portal jalan Desa Kamanga, korban menghalangi dengan cara menghentikan motor yang dikendarai pelaku karena ada genangan air. Namun ternyata pelaku tak menerimanya, sehingga diantara keduanya terjadi selisih paham hingga adu mulut. Warga yang melihat langsung melerai keduanya.
Tetapi kepada korban, pelaku mengatakan akan kembali dan meminta menunggunya. Ternyata sekitar 20 menit kemudian pelaku kembali dengan membawa Sajam jenis Parang.
Baca Juga: Coba Kabur, TSK Penikaman Pasutri di Tondano Dilumpuhkan Maleo Cs
Seketika itu juga langsung mengejar dan menebas korban hingga mengenai bagian kepala. Usai beraksi, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Sedangkan korban terjatuh dengan kondisi bersimbah darah. Melihat hal itu, warga setempat langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk memperoleh perawatan medis.
“Polisi juga sudah melakukan penggalangan terhadap keluarga korban, warga desa Kamanga dan pemerintah desa agar tetap menahan diri serta menyerahkan keproses hukum,” tambah Pelengkahu.
Hal itu dilakukan pihaknya agar tak ada upaya balas dendam dari pihak korban. Bahkan upaya pencarian terhadap pelaku dilakukan secara cepat oleh petugas.***(rmc)