SULUT, LiputanKawanua.com – Dalam Rapid Test yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provonsi Sulut didapati 11 orang reaktif. 11 orang itu merupakan 4 Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) di Kota Manado, 1 Panwaslucam di Tomohon dan 6 Staf Bawaslu Kota di Provinsi Sulut.
“10 orang yang hasilnya dinyatakan reaktif oleh tim kesehatan,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwyn Malonda.
Namun menurutnya, hal tersebut baru dari Kota Manado, Tomohon dan Kabupaten Minahasa Selatan. Karena baru ketiga daerah ini yang dilaksanakan lantaran akan segera menjalankan tugas pengawasan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Bakal Calon (Balon) perseorangan.
“Baru tiga daerah itu karna disana ada pasangan perseorangan yang mendaftar di KPU,” kata Malonda.
Lanjutnya, bagi yang dinyatakan reaktif itu diserahkan ke Gugus Tugas. Dan dikabarkan akan segera dilakukan Swab untuk 10 orang tersebut.
Malonda pun meminta kepada mereka untuk dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Karna pihaknya berharap mereka tidak sampai mengarah ke positif Covid-19. “Berdasarkan ketentuan apabila ada anggota dinyatakan reaktif, maka mereka akan istirahat dalam melakukan verifikasi faktual. Jika dinyatakan positif, akan dinonaktifkan sementara,” tambahnya.
Namun dijelaskannya bahwa non aktif itu hanya diisolasi saja, bukan dikeluarkan dari anggota penyelenggara Pilkada. Karena tugas-tugas bisa dilakukan secara daring atau didelegasikan. Kecuali yang positif itu sudah parah maka akan non aktifkan secara permanen.
Selain itu dikatakannya untuk Kabupaten/ Kota lain akan segera dilakukan rapid test.
Itu dalam rangka optimalisasi tugas pokok penyelenggara pengawas pemilu di daerah. Sekaligus sebagai persiapan jajaran pengawas mengawali bergulirnya kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 yang harus berdasarkan protokol Covid-19.
Terlebih dalam mengawasi tahapan verfak dukungan calon perseorangan yang akan segera dimulai. Sehingga perlu dipastikan jajaran pengawas dalam kondisi sehat dan tidak ada dugaan Covid-19.(mrc)