TOMOHON, LiputanKawanua.com – Dua Orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Satu Orang pegawai staf di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), baru-baru ini dinonaktifkan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisioner KPU Tomohon, Harianto Lasut MAP, kepada wartawan, Senin (29/6/2020) di Kantor KPU Tomohon.

“Ya, untuk sementara kami menonaktifkan tiga orang. Dua anggota PPS dan satu orang pegawai staf. Itu dilakukan menyusul keluarnya hasil rapid test yang dilaksanakan, Sabtu (27/6/2020),” beber Ari sapaan akrab Ketua Komisioner KPU Tomohon itu.

Dikatakan, hal tersebut dilakukan pihaknya sesuai peraturan yang dikeluarkan. “Jadi saya tekankan mereka bukan dipecat, tapi dinonaktifkan sementara untuk menjalani prosedur tetap (protap) kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini,” beber Ari.

Nantinya, lanjut dia, jika sudah menjalani sesuai protap dan dinyatakan sehat oleh pihak medis, baru diaktifkan kembali. “Skali lagi, ke tiga orang tersebut bukan dipecat, tapi dinonaktifkan sementara,” terangnya.

Dia berharap, kepada masyarakat Kota Tomohon untuk memberikan dukungan penuh terhadap pihaknya sebagai penyelenggara pemilu. “Tentunya dukungan dari masyarakat Tomohon sangat diharapkan. Apalagi, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini penuh dengan keterbatasan,” ungkapnya.

Diketahui, tahapan Pilkada 2020 sempat di tinda. Tahapan tersebut berlanjut pasca terbitnya PKPU No 5/2020.

Penulis: Terry Wagiu