MINSEL, LiputanKawanua.com – Sejumlah temuan pelanggaran didapati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa ketika melakukan monitoring atas Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan Bakal Calon (Balon) perseorangan, Selasa (11/8/2020).
“Fakta di lapangan yang menjadi temuan kami di Kecamatan Tatapaan yakni adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu dan Aparat Desa memberikan dukungan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Minsel Abdul Majid Mamosey.
Sehingga ditegaskannya jika hal itu sudah sangat jelas sebagai pelanggaran Pemilu. Dimana penyelenggara pemilu dinyatakan melanggar Kode Etik, sedangkan ASN dan aparat Desa terkait netralitas.
“Kami akan menindaklanjutinya dengan memprosesnya dalam penanganan pelanggaran,” tegas Mamosey.
Bukan saja itu, lelaki murah senyum ini menambahkan ada masalah lain yang ditemukan pihaknya. Yakni kebanyakan masyarakat yang hendak di Verfak tak ada ditempat karena sedang bekerja di luar daerah. Sehingga walaupun ada upaya untuk dikumpulkan LO Balon untuk diverifikasi secara bersamaan akan sulit, termasuk ketika dalam proses pengawasan.(mrc)