TOMOHON, LiputanKawanua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon adakan Rapat Pleno Terbuka KPU Tomohon tentang Pemberitahuan Hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020, yang berlangsung pada Minggu, (13/09/2020).
Terungkap dalam kegiatan tersebut, bahwa Ketiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang mendaftar pada 4-6 September lalu wajib untuk memperbaiki sejumlah dokumen syarat calon.
“Baik bapaslon Jilly Gabriella Eman-Virgie Baker, Carol Senduk-Wenny Lumentut dan Robert Pelealu-Fransiscus Selo Soekirno, semuanya harus memperbaiki sejumlah dokumen persyaratan,” kata Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut melalui Komisioner Robby Golioth.
Dijelaskan Golioth, sejumlah poin yang harus diperbaiki itu diantaranya tanda bukti tidak menunggak pajak, keterangan tidak sedang pailit, tidak sedang dicabut hak pilihnya dan pas foto.
Diapun mengatakan hasil verifikasi persyatan pencalonan dan syarat calon yang harus diperbaiki itu sudah di sampaikan kepada ketiga Bapaslon. Sehingga diapun berharap ketiga Bapaslon untuk secepatnya memperbaiki. “Waktu perbaikan dari 14-16 September 2020,” ungkap Golioth.
RedaksiLK