TOMOHON, LiputanKawanua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengumumkan serta meminta tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disebarkan pada setiap PPS di Kantor Kelurahan se-Kota Tomohon, mulai tanggal 19-28 September 2020.
Ketua KPU Kota Tomohon, Harryanto Lasut mengatakan, jika pengumuman ini untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir, disertai semangat melindungi hak pilih warga Kota Tomohon.
“Pengumuman DPS ini juga untuk menerima masukan dan tanggapan terkait data pemilih dari masyarakat dengan membawa data/dokumen autentik dari warga yang belum masuk DPS,” kata Lasut.
Selanjutnya, kata dia, diupayakan secara maksimal menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkualitas, mewujudkan suksesnya Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tomohon pada 9 Desember 2020,” tukas Lasut.
RedaksiLK