TOMOHON, liputankawanua.com – Ketua DPRD Tomohon Djemmy J. Sundah, SE didampingi Sekretaris DPRD Tomohon F.F. Lantang, S.STP memimpin Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon melalui video conference yang dilaksanakan di kantor DPRD Tomohon, Selasa (8/9) 2020.

Ketua DPRD saat memimpin rapat mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 155 ayat (1).

“Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 154 ayat (1) huruf a dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum APBD,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam pasal 155 ayat (2), bahwa :“ Kepala Daerah memformulasikan hal – hal yang  mengakibatkan terjadinya perubahan APBD kedalam Rancangan Kebijakan Umum (KUA) perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD,” tuturnya.

Dalam penjelasan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2020 kota tomohon, harus menyajikan secara lengkap penjelasan mengenai :
a. Perbedaan asumsi dengan kebijakan umum anggaran yang ditetapkan sebelumnya.
b. Program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan.
c. Capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD asumsi kebijakan umum anggaran tidak tercapai.
d. Capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan apbd apabila melampaui asumsi kebijakan umum anggaran.
Dalam paripurna ini, dilaksanakan  Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon dari Walikota Tomohon ke Ketua DPRD untuk dibahas.

Hadir dalam rapat paripurna ini, Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak.CA, para anggota DPRD Kota Tomohon yang mengikuti langsung rapat dan juga melalui video converence serta jajaran pemerintah kota tomohon.

Peliput: Terry Wagiu