TOMOHON, liputankawanua.com – Ketua DPRD Tomohon Djemmy J. Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL  serta Sekretaris DPRD F.F. Lantang, S.STP memimpin Rapat paripurna DPRD Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan  Kedua Dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2020 Kota Tomohon, yang di laksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (7/9) 2020.

Ketua DPRD saat memimpin jalannya sidang mengucapkan selamat kepada bapak / ibu yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota / wakil walikota kota tomohon, baik yang diusung oleh partai politik maupun melalui jalur perseorangan.

“Juga selamat kepada teman – teman pimpinan maupun anggota DPRD, wakil ketua DPRD kota tomohon, bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH sebagai bakal calon walikota tomohon yang diusung oleh partai PDI-Perjuangan dan partai Gerindra. Dan kepada anggota DPRD, ibu Ir.Miky Junita Linda Wenur, MAP yang telah terpilih sebagai ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon,” tuturnya.

Dalam rapat paripurna ini dilaksanakan penyerahan Hasil Penyerapan Aspirasi Anggota DPRD Kota Tomohon oleh Ketua DPRD Kepada Walikota Tomohon.

Usai penyerahan, dilanjutkan dengan penyampaian hasil kegiatan DPRD pada masa persidangan kedua selang waktu bulan Mei sampai dengan bulan Agustus tahun 2020 oleh Ketua DPRD.

Adapun hasil kegiatan DPRD masa Persidangan kedua sbb :
I. RAPAT-RAPAT DPRD
1. RAPAT PARIPURNA 23  KALI
2. RAPAT BADAN MUSYAWARAH 7  KALI
3. RAPAT PIMPINAN DAN ANGGOTA 1 KALI
4. RAPAT BANGGAR DENGAN KOMISI 4  KALI
5. RAPAT BANGGAR DAN TAPD 15 KALI
6. RAPAT PEMBAHASAN KOMISI 17 KALI
7. RAPAT LINTAS KOMISI 1 KALI
8. RAPAT DENGAR PENDAPAT 2 KALI
9. RAPAT PANITIA KHUSUS 15 KALI
10. KUNJUNGAN KERJA 8  KALI
11. KONSULTASI 4  KALI
12. RESES  1  KALI
13. EVALUASI RANPERDA KE PROPINSI 1  KALI
14. PENYAMPAIAN POKOK – POKOK PIKIRAN DPRD 1  KALI
II. KEPUTUSAN DPRD
– KEPUTUSAN DPRD NOMOR   6   TAHUN  2020 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN  WALIKOTA TOMOHON AKHIR TAHUN ANGGARAN 2019, TANGGAL : 30 APRIL 2020.
– KEPUTUSAN DPRD NOMOR   7   TAHUN  2020 TENTANG KOTA LAYAK ANAK UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON, TANGGAL : 27 APRIL 2020.
– KEPUTUSAN DPRD NOMOR   8   TAHUN  2020 TENTANG REKOMENDASI TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN  WALIKOTA TOMOHON AKHIR TAHUN ANGGARAN 2019, TANGGAL : 15 JUNI 2020.
– KEPUTUSAN DPRD NOMOR   9   TAHUN  2020 TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TOMOHON TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG LAPORAN PERTANGGGUNJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020, TANGGAL : 20 JULI 2020.
III. KEPUTUSAN BADAN MUSYAWARAH
– KEPUTUSAN BADAN MUSYAWARAH DPRD KOTA TOMOHON NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TOMOHON MASA PERSIDANGAN KEDUA TAHUN 2020 , TANGGAL : 4 MEI 2020

Hadir dalam rapat paripurna ini Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak.CA,  para anggota DPRD Tomohon, Sekretaris Daerah Ir. H.V. Lolowang, M.SC serta jajaran pemerintah kota Tomohon.

Peliput: Terry Wagiu