TOMOHON, LiputanKawanua.com — Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak CA, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Mendengarkan Pendapat Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada Kamis, (05/11/2020).
JFE dalam sambutannya mengatakan bahwa Corona virus disease (Covid 19) merupakan penyakit menular yang telah menjadi pandemi global. “Tentu dengan berdasarkan penetapan dari organisasi kesehatan dunia dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020,” bebernya.
Bencana non alam tersebut kembali terfokus dibahas dalam rapat paripurna, hal ini terkait masuknya Kota Tomohon ke posisi paling banyak korban Covid-19 setelah beberapa hari yang lalu sempat menurun statistiknya.
“Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019, yang ditetapkan pada tanggal 1 september 2020, Kota Tomohon sendiri telah memiliki regulasi yaitu Perwako nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” tegas JFE.
Melihat data penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon menunjukkan peningkatan warga yang tertular Covid-19, sehingga pemkot Tomohon memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang sudah berinisiatif dalam pembentukan rancangan perda ini. “Tentunya ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penanganan Covid-19 di Kota Tomohon,” tambahnya.
Dalam penanganan dan pencegahan covid 19 ini, lanjut JFE, tidak hanya pemerintah yang berperan aktif, akan tetapi masyarakat pun turut ambil bagian dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini. “Kita sama-sama berdoa, agar dengan adanya Ranperda ini dapat membuat kota yang tercinta kita ini cepat terhindar dari penyakit global,” tukas Walikota.
RedaksiLK