TOMOHON, — Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tomohon, Dr Rooije Rumende S.Si M.Kes terhadap oknum Ketua DPD LPM Sulawesi Utara (Sulut) Ferdi Suoth, pekan lalu terus berproses di Polres Tomohon.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH, kepada wartawan, Senin (1/3/2021). Menurutnya, laporan tersebut saat ini sementara ditangani oleh pihaknya sebagai penegak hukum.

“Ya, laporan tersebut untuk sementara masih dalam proses klarifikasi dalam rangka penyelidikan,” ungkap Bambang.

Rooije Rumende sebagai pelapor mengungungkan, saat ini dirinya mempercayakan penuh dugaan kasus yang dilaporkannya di Polres Tomohon itu. “Sebagai masyarakat yang patuh terhadap aturan, saya sebagai pelapor sangat menghormati proses hukum yang sementara berjalan ini. Saat ini saya sementara menunggu hasilnya seperti apa,” ungkap Rooije.

Sementara, Ketua DPD LPM Sulut, Ferdi Suoth ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut mengaku, sampai saat ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan atau panggilan dari pihak Kepolisian terkait laporan tersebut. “Iya, memang saya sudah mendapatkan informasi dari teman-teman terkait laporan tersebut. Namun, saya belum menerima pemberitahuan atau surat panggilan resmi dari kepolisian,” ucapnya.

“Saat ini saya sementara menunggu,” tukasnya.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Ferdi Suoth menyampaikan terkait laporan penggunaan dana hibah Tahun 2020 kepada LPM Tomohon yang berasal dari Pemkot kepada sejumlah wartawan.

Rooije yang merasa terganggu dan menganggap nama baiknya dicemarkan pun mengambil langkah hukum dan resmi melaporkan oknum Ketua DPD LPM Sulut Ferdi Suoth, Jumat (19/2/2020) lalu.***