TOMOHON,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Penjelasan Walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Selasa (8/6/2021).

Pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Kota Tomohon

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL.

Suasana Pelaksanaan Rapat Paripurna Yang Dipimpin Oleh Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Sundah

Kegiatan tersebut diawali dengan Penjelasan Walikota Caroll Senduk SH, dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 Kota Tomohon, kepada Ketua DPRD Kota Tomohon.

Walikota Tomohon Caroll Senduk SH, Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Sundah SE.

Rapat dihadiri Oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk,SH didampingi Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut,SE, para Anggota Dewan, Sekretaris Daerah dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Walikota Tomohon Saat Memberikan Sambutan