MODOINDING, – Tindak pidana pencurian kabel milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), di Wilayah Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) berhasil diungkap Polsek Modoinding.

Dari informasi, perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh, RP warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, MB warga Desa Bongko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan CM warga Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur.

BACA JUGA: Jaringan Dirusak Oknum Tak Bertanggungjawab, PLN ULP Modayag Sampaikan Permohonan Maaf

Kapolsek Modoinding, IPTU Donald Ngalimin SE, melalui Kanit Reskrim Bripka Idewa Putu Sukerta mengungkapkan, kasus tindak pidana pencurian kabel yang berlokasi di Desa Sinisir dan Desa Palelon Kecamatan Modoinding, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Amurang.

“Ya, kasus pencurian ini berasil diungkap awalnya berdasarkan laporan dari pegawai PLN Unit Modoinding pada Tanggal 20 Juli 2021 yang lalu,” ujar Sukerta kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

(kabel yang dicuri tiga pelaku warga Kota Kotamobagu)

Setelah menerima laporan, lanjut dia (Sukerta-red), Unit Reskrim Polsek Modoinding dipimpin Kapolsek Modoinding melaksanakan lidik.

“Dari hasil lidik, ditemukan bukti-bukti kemudian di naikkan status dari lidik ke sidik. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, tindak pidana pencurian kabel tersebut terjadi pada tanggal 16 juli 2021 di Desa Sinisir. Pada 19 juli 2021 terjadi lagi di Desa Palelon,” tuturnya.

Dijelaskannya, usai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pihaknya melanjutkan penagkapan. “Para tersangka berhasil kami amankan di wilayah kotamobagu, pada tanggal 27 Juli 2021,” terangnya.

Dari keterangan para tersangka, kata Sukerta, mereka sebelumnya juga pernah melakukan pencurian kabel di Desa Moat, Kabupaten Boltim dan di Desa Panago Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolsel.

“Tafsiran kerugian yang dialami oleh PLN sekitar 55 juta. Barang bukti dan tersangkanya sudah di limpahkan di Kejaksaan Negeri Amurang,” tukasnya.

Diketahui, tiga tersangka yang merupakan warga Kota Kotamobagu sebelumnya diamankan di Polsek Modoinding. TSK yang berinisial RP, diamankan juga di Polsek Kotamobagu karena terlibat kasus penganiayaan.***