TOMOHON, – Walikota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH, mencatat Pernikahan Devi Christovel Maindoka dan Peggy Claudia Ngantung.

Pencatatan tersebut dilakukan Walikota di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon, Rabu (29/9/2021).

Dalam kesempatan ini, Caroll Senduk memberikan doa dan restu serta wejangan kepada Christovel dan Claudia, yang telah memulai bahtera rumah tangga yang baru.

“Pencatatan pernikahan ini, merupakan bagian dari pelayanan prima Pemerintah Kota Tomohon kepada masyarakat,” ungkap Caroll.

Saat itu juga, Walikota menyerahkan dokumen kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, KTP elektronik kepada keluarga yang baru tersebut.

Pada kesempatan itu Walikota Tomohon turut didampingi Tim Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. Johan Tamboto.

Hadir juga dalam Pencatatan Pernikahan Christovel Maindoka dan Peggy Claudia tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Albert Tulus SH serta orang tua kedua pasangan.