KAWANUA Tomohon – Akhirnya, gaji serta jasa penanganan Covid-19, Eks Tenaga Kesehatan (Nakes), RSUD Anugerah Tomohon segera dicairkan.

Hal tersebut dipastikan Kepala Tata Usaha RSUD Anugerah Tomohon, dr. Novri A A Tuerah saat dihubungi wartawan media ini, Jumat (29/10/2021).

Menurut dia (Novri-red), pihak direksi telah melakukan koordinasi dengan Kadis Kesehatan, Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon dan Bagian Ortal Sekretariat Daerah (Setda).

“Keputusannya, para eks nakon akan menandatangani perjanjian kontrak kerja 1 bulan Agustus, sebagai dasar pembayaran gaji,” benernya.

Dijelaskan, untuk waktu penandatanganan kontrak kerja ini, akan disampaikan infonya pada hari senin.

“Selain kontrak kerja tersebut, pembayaran gaji menunggu pengesahan DPA perubahan,” terangnya.

Dikatakannya bahwa dua hal tersebut yang menjadi dasar pembayaran gaji para eks nakes di RSUD Anugerah.

“Insentif juga sudah sementara diproses. Namun, jasa penanganan Covid-19 yang akan bersamaan dengan gaji setelah tahapan-tahapan anggaran perubahan selesai dan di sahkan,” terangnya.

Ditambahkannya, pihak rumah sakit Anugerah tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepatan pembayaran.

“Namun, kami tetap berpedoman pada aturan dan tahapan pengelolaan keuangan daerah yang semntara berproses,” tukas Novri.

BACA JUGA: Eks Nakes RSUD Anugerah Tomohon Tuntut Hak, Direktur: Pasti Dibayarkan

Diketahui, sebelumnya para Nakes yang diberhentikan akhir Bulan Agustus lalu mempertanyakan soal hak mereka dengan mendatangi langsung RSUD Anugerah Tomohon.

Saat itu, 6 utusan dari 70 Nakes yang diberhentikan bertemu pangsung dengan Direktur RSUD dr Simon Pati didampingi dr Novri.

Dari pertemuan itu, pihak direksi RSUD Anugerah berjanji akan segera melakukan pertemuan dengan pimpinannya dan memastikan hak para eks Nakes akan diberikan.