TOMOHON, – Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Direksi PD Pasar Tomohon, terhadap keluarga oknum Anggota DPRD Kota Tomohon, kini berproses secara hukum.

Hal tersebut menyusul laporan Polisi nomor: SPTL/542.a/XII/2021/SPKT/POLRESTOMOHON/POLDASULUT, yang dilayangkan Anggota DPRD Tomohon yang diketahui adalah Cherly Mantiri SH, di Polres Tomohon, Selasa (21/12/2021) siang tadi.

Dalam laporan tersebut, Cherly mengadukan soal statement yang diucapkan oleh Direktur PD Pasar Tomohon, Lily Solang MM, dan Plt Direktur Pengembangan Usaha PD Pasar Kota Tomohon, Merry Wajong SE S.Psi.

Dalam pemberitaan itu Direksi PD Pasar menyebut suami salah satu anggota DPRD di Kota Tomohon yang diketahui adalah suami Cherly Mantiri, punya tunggakan hingga ratusan juta rupiah, retribusi harian dan biaya sewa ruko dan lapak.

Selain melalui pemberitaan, anggota DPRD Tomohon dari partai Nasdem tersebut mendapatkan bukti rekaman, dimana Direktur PD Pasar menyebutkan bahwa benar suami dari Cherly punya tunggakan 150 sampai 200 Juta terkait lapak di Pasar Beriman Wilken.

Atas dasar itu pun Chermat (sapaan akrab Cherly) melaporkan pucuk pimpinan PD Pasar Tomohon tersebut ke Polres Tomohon.

“Itu sudah merusak nama baik saya dan keluarga. Apa yang disampaikan Lily Solang dan Merry Wajong selaku Direksi PD Pasar Tomohon saat ini tidak benar, dan sangat menggangu kenyaman,” tegas Cherly kepada wartawan media ini usai melapor di Mapolres Tomohon.

BACA JUGA: Diduga Rusak Nama Baik, Cherly Mantiri Bakal Polisikan Oknum Direksi PD Pasar Tomohon

Tanggapan Cherly Mantiri tentang Direksi PD Pasar Tomohon saat ini

Menurut Chermat, dirinya tidak main-main akan laporannya tersebut. Karena, kata dia, ini menyangkut harga dirinya selaku publik figur yang saat ini duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Tomohon.

“Kami selalu berusaha memenuhi kewajiban selaku masyarakat yang memiliki lapak dan ruko di Pasar Wilken,” ungkap Ketua Partai Nasdem Tomohon itu.

Walaupun diakuinya, kadang terlambat memenuhi kewajiban lantaran banyak kesibukan. Tapi, Chermat membantah jika keluarganya punya tunggakan sebesar apa yang disampaikan Direksi PD Pasar Tomohon.

“Saya punya bukti-bukti pembayaran retribusi harian dan biaya sewa ruko serta lapak milik keluarganya. Jadi, kami tau tidak ada tunggakan sebesar apa yang disampaikan Ibu Lily dan Ibu Merry,” ketus Cherly.

Dia menilai, langkah tersebut harus dilakukannya untuk memberikan efek jera. Supaya, kata Chermat, hal serupa tidak akan terjadi terhadap pedagang lain di Pasar Wilken.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya saja sebagai anggota DPRD dibuat seperti ini. Berarti sangat besar kemungkinan hal serupa menimpa masyarakat biasa yang punya usaha di Pasar Beriman Wilken,” bebernya.

Chermat berharap, laporan ini bisa diproses dengan benar sesuai aturan yang berlaku. “Saya percaya pihak Kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini,” tukas Cherly.

Sebelumnya, oknum Direksi PD Pasar Tomohon, Lily Solang MM kepada wartawan mengungkapkan, bahwa terkait statement di sejumlah media, dirinya tidak menyebutkan nama.

Jadi menurutnya, dia (Lily-red) tidak tau-menau terkait laporan Anggota DPRD Tomohon, Cherly Mantiri di Mapolres Tomohon.

“Soal laporan itu saya tidak tau. Saya tidak menyebutkan nama saat itu,” ungkap Lily kepada sejumlah media di ruangannya, Senin (20/12/2020).