TOMOHON, – Terkait, kasus dugaan pencemaran nama baik, yang melibatkan petinggi PD Pasar Tomohon dan salah satu anggota DPRD Kota Tomohon, ditangani serius oleh Polres Tomohon.

Betapa tidak, laporan Polisi nomor: SPTL/542.a/XII/2021/SPKT/POLRESTOMOHON/POLDASULUT, yang baru dilayangkan Politisi Partai Nasdem, Cherly Mantiri, Selasa (21/12/2021) di Mapolres Tomohon sudah langsung ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Diduga Rusak Nama Baik, Cherly Mantiri Bakal Polisikan Oknum Direksi PD Pasar Tomohon

Pasalnya, dari informasi yang didapat media ini, Polres Tomohon sudah melakukan panggilan kepada Direktur PD Pasar Tomohon, Lily Solang MM, dan Plt Direktur Pengembangan Usaha PD Pasar Kota Tomohon, Merry Wajong SE S.Psi.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Yuli Kurnianto melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, kepada wartawan media ini, Jumat (24/12/2021).

“Ya, kami sudah melakukan panggilan kepada para terlapor, dan mereka sudah melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut kemarin, Kamis (23/12/2021),” terang Denny.

BACA JUGA: Cherly Mantiri Polisikan Direksi PD Pasar Tomohon, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Resmi Berproses

Mantan Kasat Narkoba Polres Tomohon tersebut menjelaskan, dalam penanganan kasus itu, selain penegakan hukum, pihaknya juga wajib memediasi ke dua pihak.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan melanjutkan dengan pemanggilan kepada pihak Direksi Pd Pasar sebagai terlapor, dan Cherly Mantiri sebagai pelapor.

“Kami akan melakukan upaya mediasi terhadap ke duanya,” jelasnya.

Namun begitu, lanjut dia, jika tidak ditemukan jalan keluar dalam mediasi itu, pihaknya akan lakukan penaganan lebih lanjut.

“Yang pasti, kita akan tangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” tukas Denny, kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sementara, Cherly Mantiri, ketika dihubungi wartawan media ini, mengapresiasi pihak Polres Tomohon yang sudah secepatnya menindaklanjuti aduan.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Diseriusi Polres Tomohon, Lily Cs Segera Diminta Klarifikasi

Namun begitu, Cherly menegaskan, pihaknya tidak ingin menempuh proses mediasi. Sebab kata dia, kasus tersebut harus diselesaikan secara hukum.

“Jika setiap masalah seperti ini selalu berakhir pada mediasi, tidak akan ada efek jera bagi setiap pelaku,” ujar Chermat.

Dia berharap supaya hukum ditegakkan bagi setiap warga yang dinilainya enteng mencemarkan nama baik orang. “Terus terang keluarga saya sangat malu dengan kejadian ini,” beber Chermat.

Jadi, kata dia, pihaknya sebagai pelapor berharap proses hukum tetap berlanjut sesuai aturan. Soal memaafkan, Chermat mengungkapkan, pihaknya pasti memaafkan.

“Tapi proses hukumnya harus jalan, supaya ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Agar masyarakat termasuk oknum-oknum Direksi PD Pasar tidak lagi seenaknya mempermalukan orang,” tegas Cherly Mantiri.

Sayangnya, Dirut PD Pasar Tomohon Lily Solang MM, ketika dikonfirmasi wartawan secara berulang-ulang melalui pesan WhatsApp maupun Telepon, tidak merespon terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Timbun Solar, Polres Tomohon Amankan 1.700 Liter dari 3 Mobil Modifikasi di SPBU Kaaten

Tentang Tomohon:

Tomohon adalah salah satu kota di daerah Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, yang saat ini dipimpin oleh Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Steven Kandouw SE.

Jarak Tomohon ke Manado, yang adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 24,9 kilometer. Jika ditempuh dengan kendaraan roda dua atau roda empat, sekitar 1 jam 2 menit.

Dari data yang ada, Luas Kota Tomohon berdasarkan keputusan UU RI Nomor 10 Tahun 2003 sekitar 11.420 Ha.

Terletak di ketinggian, Kota Tomohon kira-kira berada di 900-1100 meter dari permukaan laut, dan diapit oleh 2 gunung berapi aktif, yaitu Gunung Lokon (1.580 m) dan Gunung Mahawu (1.311 m).

Daerah ini terkenal dengan Kota Sejuk, Suhu di Kota Tomohon pada waktu siang mampu mencapai 30 derajat Celsius dan 18-22 derajat Celsius pada malam hari.

Saat ini pun Kota Tomohon dipimpin oleh Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH alias Caroll Senduk dan Wakil Walikota Wenny Lumentut SE.

Sebelum menjadi Kota pada Tahun 2003, Tomohon merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Minahasa.

Dalam perkembangannya, Kota Tomohon mengalami kemajuan. Sehingga ada aspirasi dari warga Tomohon untuk meningkatkan status dari Kecamatan menjadi sebuah Kota.