“Sudah ada 14 saksi yang dimintai keterangan. Kasus ini sendiri telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP,” beber Irjen Pol Mulaytno.
Kapolda menerangkan, terkait adanya isu pelaku sebagaimana yang beredar di media sosial, penyidik telah mengambil keterangan kepada yang bersangkutan dan masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan sesuai Pasal 184 KUHAP.
Disamping itu, kata dia, penyidik tetap memprofiling kemungkinan-kemungkinan adanya potensi pelaku selain yang beredar di sosial media.
BACA JUGA: Timsus Maleo ‘Tamat’, Kapolres Tomohon: Tim Totosik Dibubarkan Jika Tak Bermanfaat!
“Untuk penetapan tersangka, kronologis kejadian, modus operandi serta mens rea (niat) pelaku, penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkas Kapolda Irjen Pol Mulyatno.
Dari informasi tim medis, kondisi terakhir korban masih ditangani serius oleh tim dokter dari RS Prof Kandou Manado. Korban juga kata tim medis, mengalami luka robek pada alat vitalnya, memar di beberapa tubuh korban dan mengalami leukimia.
Saat menggelar Konferensi Pers, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kadis P3A Daerah Sulut dr. Kartika Devi Tanos, Tim Medis dari RS Prof. Kandou dan Psikolog.