KAWANUA, Manado, – Polda Sulut seriusi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 10 Tahun, yang terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Perkara dugaan tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua, Manado, insentif didalami Polda Sulut melalui Polresta Manado.

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban di Polresta Manado, tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, dengan nomor laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Mdo/Polda Sulut.

“Kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan pada alat kelaminnya. Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi,” ungkap Mulyatno kepada sejumlah wartawan saat press conference di lobi lantai 1 Mapolda Sulut, Jumat (21/1/2022).

Namun, lanjut dia (Kapolda Sulut-red), setelah beberapa hari berlangsung tidak ada perubahan. “Pendarahan tidak kunjung berhenti. Kondisi anak tersebut semakin banyak pendarahannya. Sehingga ibu korban membawa anaknya ke dokter umum,” jelas Irjen Pol Mulyatno,

BACA JUGA: Bobol Rumah di Tomohon, Residivis Pencurian ‘Dilumpuhkan’ Tim Totosik dan Tim Maleo

“Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik, sehingga orang tuanya membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi tanggal 28 Desember 2021 siang,” terang Kapolda.

Dilanjutkan, dari rekomendasi dokter Rumah Sakit Wolter Monginsidi itulah yang menyarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandou dan agar ibu korban juga melaporkan kejadian dugaan perbuatan cabul dan atau persetubuhan ke pihak kepolisian.

Dijelaskan, pada tanggal 28 Desember 2021 Pukul 23.00 Wita, ibu korban datang sendirian melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Manado, dikarenakan korban telah dirawat di ruang intensif Rumah Sakit Prof. Kandou.

“Setelah menerima laporan ibu korban, Kepolisian langsung melakukan upaya-upaya intensif dengan berkoordinasi secara aktif dan intensif dengan pihak dokter di Rumah Sakit Prof. Kandou dan UPTD P3A Provinsi Sulut,” terangnya.

Disamping itu, kata dia, penyidik/penyidik pembantu melakukan serangkaian upaya-upaya penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Polda Sulut Mintai Keterangan 14 Saksi

Dilanjutkan Mulyatno, pihaknya juga melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang termasuk orang terdekat korban, beberapa dokter termasuk tetangga korban.

Selanjutnya…

“Sudah ada 14 saksi yang dimintai keterangan. Kasus ini sendiri telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP,” beber Irjen Pol Mulaytno.

Kapolda menerangkan, terkait adanya isu pelaku sebagaimana yang beredar di media sosial, penyidik telah mengambil keterangan kepada yang bersangkutan dan masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan sesuai Pasal 184 KUHAP.

Disamping itu, kata dia, penyidik tetap memprofiling kemungkinan-kemungkinan adanya potensi pelaku selain yang beredar di sosial media.

BACA JUGA: Timsus Maleo ‘Tamat’, Kapolres Tomohon: Tim Totosik Dibubarkan Jika Tak Bermanfaat!

“Untuk penetapan tersangka, kronologis kejadian, modus operandi serta mens rea (niat) pelaku, penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkas Kapolda Irjen Pol Mulyatno.

Dari informasi tim medis, kondisi terakhir korban masih ditangani serius oleh tim dokter dari RS Prof Kandou Manado. Korban juga kata tim medis, mengalami luka robek pada alat vitalnya, memar di beberapa tubuh korban dan mengalami leukimia.

Saat menggelar Konferensi Pers, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kadis P3A Daerah Sulut dr. Kartika Devi Tanos, Tim Medis dari RS Prof. Kandou dan Psikolog.