KAWANUA Kriminal – Kolaborasi Tim Totosik Polres Tomohon dan Tim Maleo Polda Sulut, melumpuhkan VS Alias Gopes (32), Pria asal Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Gopes dilumpuhkan dengan dua tembakan timah panas, pada dua kakinya saat akan diamankan petugas lantaran melakukan pencurian.

Dari informasi, penangkapan terhadap Gopes tersebut atas laporan kasus pembobolan dan pencurian yang terjadi di rumah milik Inggrit Julike Faransine Palit, di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Minggu (10/10/2021).

Melalui keterangan Polisi, pada hari tersebut, sekira Pukul 09:00 Wita, korban bersama suami dan anak-anaknya pergi ke gereja.

Pukul 10.20 Wita, korban bersama suami dan anak-anaknya kembali ke rumah, dan mendapati jendela rumah mereka sudah dalam keadaan terbuka.

Merasa curiga korban kemudian melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat dua orang masuki halaman parkir rumah korban dan terlihat salah seorang pelaku sedang mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah korban.

Tak lama kemudian, pelaku keluar dari dalam rumah sambil membawa 2 buah tas berwarna hitam dan selanjutnya naik di kendaraan roda dua (R2) bersama rekanya dan langsung meninggalkan TKP.

Korban kemudian memeriksa rumahnya dan mengetahui dua unit laptop, yang terletak di ruang lantai satu sudah hilang. Kejadian itupun langsung dilaporkan ke Polres Tomohon.

“Saat mendapat laporan, kami langsung menuju ke tempat kejadian,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung kepada Wartawan.

Tim URC Totosik selanjutnya melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kasus itu, salah satunya memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumah tersebut.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada, kami akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku. Terutama nomor Polisi kendaraan R2 yang digunakan oleh ke dua pelaku,” beber Yanny.

Saat itu pun Tim URC Totosik melakukan pengembangan ke wilayah Kota Manado. Dimana, sesuai data dan identitas dari nomor Polisi R2 yang digunakan oleh ke dua pelaku.

“Namun, upaya yang dilakukan tidak menemukan hasil, karena baik pemilik maupun kendaraan R2 tidak ditemukan,” terangnya.

Tim anti premanisme itu terus melakukan pengembangan. Pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021 jam 13.00 Wita, Tim Totosik menuju ke Kelurahan Teling, Kota Manado dan selanjutnya berkolaborasi dengan Team Maleo untuk melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

Kolaborasi itu pun berhasil menemukan pemilik kendaraan R2. Berdasarkan keterangan kendaraan itu dipinjam pamannya yang diketahui salah satu Pelaku RR alias Roi yang kini masih dalam pencarian.

“Dari keterangan dia tinggal di salah satu tempat Kost yang ada di wilayah Kelurahan Walian Kota Tomohon,” beber Yanny.

Sekira Pukul 18.00 Wita, Tim Totosik bersama Tim Maleo menuju ke tempat kost dari pelaku RR alias Roi, namun Pelaku tidak berada di tempat.

Pencarian terhadap ke dua Pelaku itu pun terus dilakukan dua Timsus tersebut. Informasi pun Diketahui jika keberadaan pelaku VS dan RR sedang berada di jalan raya Kelurahan Tinoor Kecamatan Tomohon Utara sementara menuju Kota Manado.

“Bersama Tim Maleo, kami segera meluncur ke arah Kota Manado. Pada Pukul 20.30 Wita di kompleks kantor Balai Besar POM, Manado, tepatnya di Kelurahan Winangun, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kami berhasil mendapati VS berboncengan dengan RR,” tutur Yanny.

Kedua Tim itu langsung menghalangi kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Kejar-kejaran antara kedua pelaku dan petugas pun terjadi. “VS alias Gopes, berhasil diamankan. Namun, tersangka RR alias Roi melarikan diri,” ucapnya.

“Kami mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Gopes. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan dan ingin melarikan diri. Dia dikumpulkan dengan tembakan ke arah kaki,” tukas Yanny.

Diketahui, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sesuai pengakuan, barang bukti 2 unit Laptop dititipkan kepada temannya JL Alias Rombe, yang tinggal di Kelurahan Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan Kabupeten Minahasa.

Kamis 14 Oktober 2021 jam 01.00 Wita Team URC Totosik dan Team Maleo Menuju ke Kelurahan Tonsaru Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa untuk mengamankan barang bukti dua Unit Laptop yang di ambil Pelaku dari rumah Korban.

Sesampainya di rumah Saksi JL alias Rombe, saksi menjelaskan kalau barang bukti dia titipkan kepada anak mantunya lelaki FS alias Fernando yang ada di Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa.

Pukul 02.00 Wita Team URC Totosik dan Team Maleo menuju ke rumah saksi lelaki Fernando, dan di tempat lelaki Fernando, team berhasil mengamankan barang bukti dua Unit Laptop merk Azus.

Hasil interogasi dan pengakuan Gopes, bahwa dirinya juga pernah melakukan pencurian Ranmor R2 di Wilayah hukum Polres Tomohon sebanyak 3 kali.

Kamis 14 Oktober 2021 Jam 13.00 Wita Team URC Totosik dan Team Maleo menuju ke Kota Tomohon, dimana pelacakan yang dilakukan, kalau lokasi nomor HP pelaku RR alias Roi terdeteksi berada di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Tinoor Kecamatan Tomohon Utara.

Sesampainya di lokasi penginapan Team URC Totosik dan Team Maleo mendapati lokasi nomor HP RR alias Roi telah berpindah ke Desa Kamangta Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa.

Pukul 15.00 Wita Team URC Totosik dan Team Maleo menuju ke Desa Kamangta namun Pelaku Roi tidak ditemukan. Saat ini RR alias Roi masih dalam pengejaran Team URC Totosik dan Team Maleo.

Saat ini, pelaku VS alias Gopes dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon.

Barang Bukti yang diamankan yakni, Satu Unit Laptop Azus Warna Merah, Satu Unit Laptop Azus Warna Silver Hitam, Satu Unit R2 yang digunakan saat melakukan pencurian laptop, Satu Unit R2 yang dikendarai Pelaku, dan Satu Unit R2 di rumah saksi JL alias Rombe hasil Pencurian ke dua pelaku di wilayah Manado.

Diketahui juga, Tersangka VS alias Gopes saat ini masih menjalani Pembebasan Bersyarat hingga bulan agustus 2022.

Tersangka Gopes pernah ditahan di Rutan Malendeng atas kasus penggelapan pada tahun 2009 dan bebas tahun 2010.

Tersangka Gopes merupakan residivis pencurian ternak dan ditahan di Lapas Papakelan pada tahun 2017 dan baru bebas bulan agustus tahun 2021.