BOLMONG,- Dugaan adanya kecurangan pada proses Pemilihan Sangadi (Kades) di Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur masih bergulir di Polres Kota Kotamobagu.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh warga Moyag Tampoan, Abram Suangi, 14 November 2022 lalu di Polda Sulawesi Utara, dengan nomor laporan polisi : LP/B/587/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.

Tak hanya melapor ke Polda Sulut, Abram Suangi bahkan mengambil langkah gugatan di Pengadilan TUN Manado, hingga akhirnya gugatannya dinyatakan menang.

Dalam putusan PTUN Manado, Sangadi terpilih yakni Himawan Mamonto diberhentikan dari jabatannya setelah 1 tahun menjabat.

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan TUN Manado nomor: 12/G/2023/PTUN Manado tentang pemberhentian tergugat dari jabatan sebagai kepala Desa Moyag Tampoan.

Abram Suangi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus ini kini masih berlanjut di Polres Kota Kotamobagu.

“Ya, kasus ini menjadi atensi Polda Sulut dan kini sedang berproses di Polres Kota Kotamobagu,“ ujar Abram saat keluar dari ruangan penyidik Polres Kotamobagu, Senin, 22 Maret 2024.

Sebagai pelapor, Abram mengaku bahwa dirinya sudah menerima SP2HP pertama dari penyidik beberapa bulan lalu.

“Iya benar, SP2HP pertama saya sudah terima dari penyidik beberapa waktu,“ ungkap Abram.

Karena kasus ini sudah bergulir cukup lama, kata Abram, maka kemarin dirinya kembali mendatangi Polres Kotamobagu untuk menanyakan perkembangan selanjutnya terkait kasus tersebut.

“Kemarin, saya bersama rekan-rekan LSM dan wartawan kembali mempertanyakan perkembangan kasus ini. Saya sudah ketemu penyidik dan ia tinggal menunggu SP2HP kedua,“ beber Abram.

Sementara itu, pihak Polres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim Kotamobagu saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam proses.

“Kami sudah koordinasi dengan pelapor, setelah gelar perkara secepatnya kita kirimkan SP2HP ke pelapor,“ ungkap kasat, Selasa (23/4/2024).