Dikatakan, pertemuan antara korban dan pelaku pertama terjadi pada 2 Januari 2021. Sementara yang kedua pada 5 Januari 2021.

“Tersangka adalah teman baik kakak korban dan sering berkunjung ke rumah korban,” terang Kabid Humas.

Karena sering ketemu, lanjut Jules, tersangka dan korban pacaran, hingga akhirnya korban termakan bujuk rayu tersangka.

“Usai melakukan aksinya, tersangka menghilang menuju daerah Manokwari Papua. Penyidik berdasarkan laporan, sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka RS, namun tidak diindahkan,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, pada saat mendapat informasi dimana tersangka telah pulang ke Dumoga, anggota Polisi Polres Bolmong langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur, untuk proses hukum lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.