BOLMONG, – Lelaki RS alias Igel (20), pemuda asal Bolaang Mongondow (Bolmong) ditangkap Polisi. Dia (Igel-red) ditangkap Tim Resmob Polres Bolmong lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurut dia, Igel diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2021/Sulut/Res Bolmong, Tanggal 7 Januari 2021.

“Ya, lelaki inisial RS diamankan Polres Bolmong atas laporan warga, terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Kanaan Kecamatan Dumoga,” ungkap Jules.

Dikatakan, lelaki RS tersebut berprofesi sebagai penambang. Dia (Igel-red) diamankan pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

“RS berhasil diamankan di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga,” ujar bebernya.

Tersangka, Jules melanjutkan, diduga sudah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Korban seorang siswi SMP yang baru berusia 13 tahun. Kejadiannya di lokasi yang sama di puncak pegunungan Desa Kanaan,” ucap Jules.

Dikatakan, pertemuan antara korban dan pelaku pertama terjadi pada 2 Januari 2021. Sementara yang kedua pada 5 Januari 2021.

“Tersangka adalah teman baik kakak korban dan sering berkunjung ke rumah korban,” terang Kabid Humas.

Karena sering ketemu, lanjut Jules, tersangka dan korban pacaran, hingga akhirnya korban termakan bujuk rayu tersangka.

“Usai melakukan aksinya, tersangka menghilang menuju daerah Manokwari Papua. Penyidik berdasarkan laporan, sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka RS, namun tidak diindahkan,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, pada saat mendapat informasi dimana tersangka telah pulang ke Dumoga, anggota Polisi Polres Bolmong langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur, untuk proses hukum lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.