BOLMONG, – Lelaki RS alias Igel (20), pemuda asal Bolaang Mongondow (Bolmong) ditangkap Polisi. Dia (Igel-red) ditangkap Tim Resmob Polres Bolmong lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurut dia, Igel diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2021/Sulut/Res Bolmong, Tanggal 7 Januari 2021.

“Ya, lelaki inisial RS diamankan Polres Bolmong atas laporan warga, terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Kanaan Kecamatan Dumoga,” ungkap Jules.

Dikatakan, lelaki RS tersebut berprofesi sebagai penambang. Dia (Igel-red) diamankan pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

“RS berhasil diamankan di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga,” ujar bebernya.

Tersangka, Jules melanjutkan, diduga sudah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Korban seorang siswi SMP yang baru berusia 13 tahun. Kejadiannya di lokasi yang sama di puncak pegunungan Desa Kanaan,” ucap Jules.