TOMOHON, – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Tomohon. Kali ini, korban menimpa gadis berumur 14 Tahun, asal Kecamatan Tomohon Utara.

Kejadian itu terungkap ketika Tim Totosik Polres Tomohon mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut.

“Ya, kami dapat laporan dari warga terkait kasus persetubuhan itu. Kami langsung bergerak bertemu Jingga (nama korban disamarkan) serta pelaporan yang tidak lain adalah ibu korban,” ungkap Kapolres Tomohon, Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung.

Pihaknya, lanjut dia, melakukan Pulbaket terhadap korban dan pelapor. Dari situ pihaknya mengetahui identitas pelaku. “Jadi dari keterangan korban, kami mengetahui identitas terduga pelaku. Pelakunya lelaki berinisial Tor (32), pekerjaan sopir, warga Kecamatan Tomohon Utara,” beber Yanny.

Kronologi Kasus Persetubuhan di Kota Tomohon

Dari keterangan, korban mengenal pelaku semenjak bulan Desember 2021 lalu. Selanjutnya terjalin hubungan pacaran.

Selanjutnya…