MANADO, – Kasus penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar SH, yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), memasuki babak baru.

Kasus yang kini masuk pada tahap 2 itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Rabu (2/3/2022) siang, di Mapolda Sulut.

“Yah, tersangkanya pria berinisial AJ alias AK beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Penyidik, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (JPU) Negeri Kotamobagu kemarin, Selasa (22/2/2022),” ucap Jules.

Kabid Humas menambahkan, tahap 2 atau pelimpahan tersangka penganiayaan terhadap Sehan Landjar beserta barang bukti itu, menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut tanggal 18 Februari 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AJ alias AK sudah lengkap atau P-21.

“Tersangka diserahkan beserta sejumlah barang bukti berupa, satu buah kaos warna hitam bercorak abu-abu, satu buah celana panjang olahraga warna hitam, serta satu buah kemeja lengan panjang warna putih bermotif garis hitam,” tukas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diketahui, penganiayaan terhadap Sehan Landjar tersebut terjadi pada Rabu (29/12/2021), sekitar pukul 23.30 WITA, di rumah tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu.

Penganiayaan terhadap eks Bupati Boltim Sehan Landjar itu diduga, dilatarbelakangi masalah hutang-piutang.