TOMOHON, – Tak lewat dari 8 Jam, usai melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, Tim Totosik Polres Tomohon berhasil menangkap, RM alias Ray (20) pemuda asal Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (24/3/2022).
Ray ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan dengan badik berukuran 40 CM, terhadap Andika Kaligis (23) pemuda asal Kelurahan Tumatangtang, Kota Tomohon.
Dari informasi, Kasus penikaman itu terjadi sekira pukul 23:00 Wita di Kelurahan Tumatangtang, Lingkungan 7.
Dari keterangan sejumlah saksi kepada Polisi, Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira jam 19.00 Wita, tersangka bersama rekan-rekannya menuju ke Kelurahan Tumatangtang, menghadiri acara syukuran HUT dari Sergio Pitoy.
Sesampainya di sana, tersangka melaksanakan pesta miras bersama rekan-rekannya serta saksi, DL alias Dilfi (19) warga Walian Satu. Sekira Pukul 23.00 Wita, korban datang menghampiri saksi yang sementara pesta miras bersama tersangka.
Korban selanjutnya menanyakan salah satu rekan saksi namun saksi menyampaikan bahwa, rekannya tersebut tidak datang ke acara, dan saksi tidak mengetahui keberadaan rekannya tersebut.
Korban kemudian sambil membentak menyampaikan kepada saksi untuk hati-hati, dan korban langsung berjalan meninggalkan saksi.
Beberapa menit kemudian korban kembali sambil memegang sebilah parang dan memanggil saksi untuk mendekati korban.
Selanjutnya…
Tersangka yang melihat hal tersebut langsung menghampiri korban dan menenangkan korban namun korban dan tersangka terjadi adu mulut.
Tersangka yang pada saat itu sudah membawa sebilah badik, diselipkan di pinggangnya langsung mencabutnya dan menikam ke arah dada korban. Usai melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban, tersangka dan saksi langsung melarikan diri ke arah perkebunan.
Kronologi Tim Totosik Polres Tomohon Berhasil Meringkus Pelaku
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK melalui Kepala Tim Totosik, Aipda Yanny Watung menjelaskan, sekira Pukul 23.20 Wita, Tim mendapat informasi kejadian dan langsung menuju ke TKP dan Pulbaket.
“Hasil di TKP mendapati bahwa tersangka sudah melarikan diri sedangkan korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Anugerah Tomohon, untuk dilakukan perawatan,” ungkap Yanny.
Tim Totosik kemudian bergeser ke Rumah Sakit Anugerah Tomohon, dan Pulbaket terhadap korban. “Setelah mengantongi identitas tersangka, kami langsung melakukan pengembangan terhadap keberadaan pelaku,” beber Yanny.
“Tim bergerak ke rumah tersangka. Namun tersangka tidak berada di tempat dan keterangan dari orang tuanya, pelaku belum pulang,” jelas Yanny Watung.
Dilanjutkannya, Tim Totosik kemudian mengecek beberapa lokasi tempat tersangka nongkrong. Namun belum berbuah.
“Nah, Kamis 24 Maret 2022 sekira jam 03.30 Wita, kami mendapat informasi pelaku bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa,” terang Yanny.
Selanjutnya…
Tim Totosik selanjutnya langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan pengembangan. “Sekira Pukul 04.00 Wita, Tim berhasil mendapat informasi tersangka sementara berada di rumah Pr. Shelin,” ucapnya.
“Ketika dicek di rumah tersebut, Tim Totosik berhasil mengamankan pelaku bersama saksi yang sementara tidur di salah satu kamar rumah tersebut,” ungkap Katim yang diketahui juga sebagai Kanit Intelkam Polres Tomohon tersebut.
Dari keterangan tersangka, Yanny membeberkan, dia mengakui perbuatannya, karena sudah mengkonsumsi miras dan takut ditebas korban.
“Badik yang digunakan menusuk korban merupakan milik tersangka yang dibawa tersangka dari rumah menuju ke TKP, dengan alasan menjaga diri,” ucapnya menerangkan keterangan terduga pelaku.
Diterangkan, usai menusuk korban, terduga pelaku bersama saksi lari ke perkebunan Kelurahan Tumatangtang, selanjutnya menuju ke Kelurahan Uluindano.
“Sesampainya di sana tersangka langsung menyembunyikan sebilah badik yang digunakan menusuk korban di pos kamling yang berada di Uluindano, selanjutnya menuju ke salah satu rumah kos yang berada di belakang Gereja Katolik Maria Ratu Damai,” jelas Yanny.
Dilanjutkan, sesampainya di sana, pelaku meminta tolong kepada salah satu rekannya yang tinggal di kos tersebut, untuk mengantar tersangka dan saksi menuju ke rumah Pr. Shelin di Kelurahan Tataaran Dua.
“Rekan tersangka selanjutnya dengan menggunakan satu unit R2 langsung mengantar tersangka dan saksi ke Tataaran Dua,” ucap Yanny.
Sesampainya di rumah Pr Shelin, tersangka menyampaikan kepada Pr. Shelin akan kejadian dan perbuatannya. Selanjut tersangka dan saksi tidur di salah satu kamar yang ada di rumah Pr. Shelin.
“Saat ini tersangka dan saksi beserta barang bukti sebilah badik, telah diamankan ke Mapolres Tomohon,” tukas Yanny.