“ES terduga pelaku, duduk di bawah lampu jalan dan tampak mengerjakan sesuatu. Warga pun melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Kelurahan yakni Lurah Matani satu, Bapak Erik Kalengkongan,” ucapnya.
Mendapat laporan, kata Yanny, Lurah memerintahkan Kepala Lingkungan untuk mengecek kebenaran laporan pencurian aset Pemkot Tomohon tersebut. “Ketika tiba di TKP kepala lingkungan membenarkan laporan warga kepada Lurah. Lurah saat itu langsung menghubungi kami,” jelas Kepala Tim Totosik.
“Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, kami didampingi Lurah Erik Kalengkongan dan Linmas Kelurahan Matani Satu,” terangnya.
BACA JUGA: Keroyok Orang Tak Bersalah, Totosik Polres Tomohon Ciduk 3 Pemuda
Yanny menambahkan bahwa, saat ini pelaku sudah diamankan pihaknya ke Mapolres Tomohon, bersama barang bukti berupa kunci-kunci yang digunakan pelaku untuk membuka tiang dan lampu hias milik Pemkot Tomohon.
“Untuk salah satu tiang dan lampu-lampu hias sudah dijual pelaku ke pengusaha Besi Tua. Namun untuk beberapa tiang dan lampu lainnya bautnya sudah dilonggarkan, dan sudah siap untuk di angkut menggunakan kendaraan pickup,” tutur Yanny.
Dari keterangan terduga pelaku, Katim Totosik melanjutkan, perbuatan tersebut dilakukan karena menurut pelaku tiang dan lampu tersebut sudah tidak digunakan lagi. “Menurutnya, siapapun berhak untuk mengambil aset Pemkot Tomohon tersebut,” tukas Yanny Watung.
Tentang Tim Totosik Polres Tomohon
Tim Totosik adalah Unit Reaksi Cepat (URC) bentukan Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara, Indonesia.
Oleh Kapolres Tomohon, Tim ini dijuluki Tim Anti Bandit yang melakukan tugasnya di wilayah Polres Tomohon, Kecamatan Tombariri dan Kecamatan Sonder