MANADO, – Jabatan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) akan secepatnya kembali ke James Arthur Kojongian ST MM (JAK).
Pasalnya, usulan pemberhentian James dari Wakil Ketua DPRD Sulut belum dapat ditindaklanjuti Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab, sesuai surat penjelasan dari Kemendagri pada tanggal 13 Mei 2022, hingga kini belum ada keputusan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut oleh pihak berwenang.
Hal tersebut dibenarkan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna internal, Selasa (7/6/2022).
Menurut Fransiskus, sesuai surat tembusan dari Kemendagri tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut tak bisa diproses.
“Dalam poin ke 3 disampaikan, selama belum ada keputusan pemberhentian James sebagai Wakil Ketua dan anggota DPRD Sulut yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan bersangkutan tetap diberikan,” jelas Fransiskus.
BACA JUGA: Profil James Arthur Kojongian, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut)
Silangen juga meminta, berdasarkan penjelasan Kemendagri, Badan Kehormatan DPRD Sulut, yang kini dipimpin Sjenny Kalangi untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan dengan hal tersebut, agar kiranya Badan Kehormatan menindaklanjuti itu,” tukas Fransiskus.
Dengan demikian, James Arthur Kojongian akan kembali duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Sjenny Kalangi kepada wartawan mengaku, belum menerima langsung surat tersebut, karena baru dipilih sebagai ketua BK hari ini.
“Saya belum lihat suratnya. Pasti akan dipelajari BK untuk langkah selanjutnya,” singkat Kalangi.
Sumber: MP