TOMOHON, – Meyer Julio Rengkung (27) warga Kelurahan Kakaskasen Dua, yang diketahui adalah Karyawan Hotel Grand Master Tomohon jadi korban penganiayaan, Selasa (11/7/2022) malam.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni S.Pd, kepada wartawan.
“Ya, korban dianiaya di Hotel Grand Master Tomohon kemarin malam,” beber Hanny.
Dari keterangan, kata dia (Kasi Humas) terduga pelaku adalah JCA alias Januar (28) warga Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.
“Korban mengaku keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon, untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas menerangkan bahwa terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres.
“Terduga diamankan Unit Resmob Polres Tomohon atas dasar laporan dari korban. Kini sudah di Mapolres untuk dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” beber Denny.
Kronologi Penganiayaan Karyawan Hotel Grand Master Tomohon
Terpisah, Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung menjelaskan kronologis singkat dan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan Karyawan Hotel Grand Master tersebut.
Baca Selengkapnya..