Dilanjutkannya, korban saat itu pulang sambil menyampaikan kepada para pelaku untuk menunggunya kembali.
“Beberapa menit kemudian, MK kembali ke acara tersebut, namun bermaksud meminta maaf, karena sempat membuat keributan,” jelas Yanny.
Namun, FL yang berada di tempat itu bersama AM serta rekannya RN mengira korban ingin mencari masalah.
“Saat itu ketiganya langsung menganiaya korban secara bersama-sama. Beberapa saat kemudian, dilerai oleh perangkat keluaran beserta masyarakat setempat. Korban pun meninggalkan lokasi kejadian,” tutur Yanny.
Tim TEKAB 35 Polres Tomohon Berhasil Mengamankan Pelaku
Saat mendapat laporan, Yanny menerangkan, Tim TEKAB 35 Polres Tomohon langsung bergerak, melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan melakukan pencarian terhadap para pelaku.
“Dari hasil keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan 3 terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama itu. Ketiganya diamankan di 3 lokasi berbeda tanpa perlawanan,” ungkap Yanny.
Dikatakan, akibat kasus penganiayaan secara bersama-sama itu, korban mengalami sakit di bagian kepala dan badan serta memar dan bengkak di bagian mata sebelah kanan.
“Para pelaku kami amankan ke Mapolres Tomohon untuk dilakukan proses sesuai aturan,” tukas Kepala Tim Anti Bandit Polres Tomohon tersebut.