TOMOHON, – Tim TEKAB 35 Polres Tomohon atau Tim Anti Bandit, mengamankan 3 orang pria pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara, Rabu (6/7/2022).

Ketiganya yakni, FL alias Franklin (34), RN alias Rivan (31) warga Kelurahan Kinilow Satu, serta AM alias Ansel (18) warga Kelurahan Taratara Tiga, Kecamatan Tomohon Barat.

Mereka ditangkap Tim TEKAB 35 Polres Tomohon, berdasarkan laporan bernomor: LP/B/332/VII/2022/Res-Tmhn. Polda Sulut, terkait penganiayaan secara bersama-sama terhadap MK alias Morits (32) warga Kelurahan Kinilow Satu.

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim TEKAB 35 Polres Tomohon Aipda Yanny Watung membenarkan kejadian itu.

“Jadi sesuai keterangan, penganiayaan itu berawal dari acara syukuran HUT di salah satu rumah warga di Kelurahan Kinilow Satu. Saat itu korban bersama tiga orang terlapor sedang mengkonsumsi minuman keras (miras),” ucap Yanny.

Saat itu, kata Katim, korban MK mengatakan kepada AM bahwa pasangannya dulu waktu masih kecil dipeluk-peluknya.

“AM ternyata tersinggung dan memarahi korban dan terjadi keributan. Kejadian itu dilerai oleh aparat Kelurahan yang ada di tempat tersebut,” beber Yanny.

Baca Selengkapnya..

Dilanjutkannya, korban saat itu pulang sambil menyampaikan kepada para pelaku untuk menunggunya kembali.

“Beberapa menit kemudian, MK kembali ke acara tersebut, namun bermaksud meminta maaf, karena sempat membuat keributan,” jelas Yanny.

Namun, FL yang berada di tempat itu bersama AM serta rekannya RN mengira korban ingin mencari masalah.

“Saat itu ketiganya langsung menganiaya korban secara bersama-sama. Beberapa saat kemudian, dilerai oleh perangkat keluaran beserta masyarakat setempat. Korban pun meninggalkan lokasi kejadian,” tutur Yanny.

Tim TEKAB 35 Polres Tomohon Berhasil Mengamankan Pelaku

Saat mendapat laporan, Yanny menerangkan, Tim TEKAB 35 Polres Tomohon langsung bergerak, melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan melakukan pencarian terhadap para pelaku.

“Dari hasil keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan 3 terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama itu. Ketiganya diamankan di 3 lokasi berbeda tanpa perlawanan,” ungkap Yanny.

Dikatakan, akibat kasus penganiayaan secara bersama-sama itu, korban mengalami sakit di bagian kepala dan badan serta memar dan bengkak di bagian mata sebelah kanan.

“Para pelaku kami amankan ke Mapolres Tomohon untuk dilakukan proses sesuai aturan,” tukas Kepala Tim Anti Bandit Polres Tomohon tersebut.