TOMOHON, – Kasus penganiayaan terhadap perempuan kembali terjadi di Kota Tomohon. Kali ini dilakukan KCR alias Kalvin (24) warga Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Sulawesi Utara.

Ironisnya, wanita yang dianiaya adalah EVA alias Ester (24) istrinya sendiri. Penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, di salah satu kost-kostan.

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas menjelaskan, terduga pelaku sudah diamankan Unit Resmob Tomohon.

“Ya, berdasarkan Laporan bernomor, LP/B/314/VII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, Tanggal 03 Juli 2022, pelaku sudah diamankan,” ungkap Denny.

Terpisah, Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung kepada wartawan menerangkan kronologis kejadian sesuai keterangan saksi.

“Dari penjelasan saksi, awalnya korban bersama terduga pelaku sedang nongkrong di salah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Lansot,” ungkap Bima.

Dikarenakan sudah larut malam, Bima melanjutkan, korban yang merupakan istri sah dari Pelaku, mengajak pelaku untuk pulang karena sudah subuh.

“Namun pelaku justru merasa tersinggung dan emosi, dikarenakan sudah mengkonsumsi minuman keras,” ucapnya.

Baca Selengkapnya….