Dari keterangan pelapor, awalnya mengetahui anak kandungnya telah disetubuhi oleh pelaku secara berulang kali di daerah perkebunan di Tomohon Selatan dan di rumah korban.
“Nah, berdasarkan pengakuan korban, anak kandung pelapor, perbuatan persetubuhan tersebut pelaku lakukan dari awal bulan Mei 2022 hingga akhir bulan Juni 2022,” terang Kanit Bima Pusung.
Dari pengakuan korban, lanjut Kanit Resmob Polres Tomohon, dirinya punya hubungan pacaran dengan pelaku, yang awalnya berkenalan lewat Media Sosial (Medsos) Facebook.
“Korban mengakui sudah disetubuhi pelaku lebih dari 2 kali. Itu diawali dengan bujukan dan rayuan dari Pelaku,” jelasnya.
BACA JUGA: Aniaya Istri Sendiri, Resmob Tomohon Amankan Pria Asal Woloan 2
Persetubuhan terhadap anak di Kota Tomohon tersebut dilakukan pelaku di rumah dari Korban saat orang tua korban tidak ada dan di perkebunan sekitar Kecamatan Tomohon Selatan.
Baca Selengkapnya..