TOMBARIRI,- Tim Anti Bandit atau TEKAB 35 Polres Tomohon mengamankan dua warga Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Keduanya ditangkap berdasarkan LP/51/VIII/2022 Sek-Tbr, tentang dugaan tindak pidana pencurian, Satu buah kendaraan bermotor (Ranmor) jenis Sonic, dan 3 buah handphone.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung.
“Ya, terduga pelaku yakni lelaki AS alias Ardy (25) dan JM alias Junifer (25). Keduanya adalah warga Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Manado,” beber Yanny.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, dugaan kasus tindak pidana pencurian itu berawal pada hari Sabtu 06 Agustus 2022, sekira Pukul 01.00 Wita, saat lelaki Ardy dan Junifer mengantar teman perempuan Vena di Desa Kumu, Kecamatan Tombariri.
Baca Juga: Pemerhati Anak Minta Polres Tomohon Seriusi Kasus Cabul di Tomsel, Kasat Reskrim: Secepatnya!
Setelah tiba di Desa Kumu, Tombariri, Ardy dan Junifer mendapat tawaran dari Vena untuk menginap di rumah temannya Lelaki Jek, karena sudah larut malam.
“Kedua pelaku yang sudah mengkonsumsi minuman keras berlebihan pun menginap di rumah itu,” ungkap Katim TEKAB 35 Polres Tomohon.
Baca Selengkapnya..
Sekira Pukul 04.00 Wita, lanjut Yanny, Ardy bangun. Dia keluar dari rumah lelaki Jek, dan menjalankan aksinya dengan memanjat ventilasi toilet tetangga Jek, yakni Perempuan Vionita Nanonoh.
“Setelah berhasil melewati ventilasi, pelaku mengambil handphone seluler jenis Oppo A5S yang diletakan di dalam rumah tepatnya di depan Tv milik korban Vionita,” bebernya.
Kemudian, lanjut Katim, Ardy kembali masuk ke rumah yang ada di depan rumah lelaki Jek. Tepatnya di rumah dari Perempuan Veronika Saema dengan cara membobol Jendela depan.
“Di rumah itu, pelaku Ardy mengambil 2 buah Handphone Jenis Samsung A03 di dalam kamar Veronika,” tutur Yanny.
Setelah berhasil mengambil Handphone tersebut, pelaku Ardy kembali ke rumah Lelaki Jek dan melihat Kendaraan R2 Jenis Honda Sonic DB 5568 MA yang sedang di parkir di teras rumah dari Jek yang kuncinya tidak dicabut dari motor tersebut.
“Pelaku mendorong motor tersebut di depan rumah. Dia kembali ke rumah lelaki Jek, dan membangunkan rekanya lelaki Junifer yang sedang tertidur. Keduanya pun melarikan diri ke Malalayang Satu,” terangnya.
Baca Juga: TEKAB 35 Tangkap Pencuri Tabung Gas di Tomohon, Ternyata Pasangan Suami Istri
Berdasarkan laporan dan hasil Pulbaket itu, TEKAB 35 Polres Tomohon bergerak melakukan pengembangan. Yanny Watung Cs mendapatkan informasi ke dua pelaku berada di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
“Kami bergerak ke titik sesuai informasi. Kami berhasil mengamankan lelaki Juniver di sana. Dilakukan pengembangan mencari barang bukti handphone yang dititipkan kepada perempuan berinisial Pita,” beber Yanny.
Baca Selengkapnya..
TEKAB 35 Polres Tomohon pun melakukan pencarian BB sepeda motor jenis sonic yang disimpan oleh terduga pelaku Juniver dan Ardy di Rumah Sakit Malalayang.
“Kami menuju RS untuk mencari barang bukti. Dari keterangan Satpam RS Kandou Malalayang tersebut, sudah diamankan oleh anggota Resmob Polsek Malalayang,” ucapnya.
Setelah itu, lanjutnya, TEKAB 35 Polres Tomohon menuju Polsek Malalayang. Dari keterangan anggota Resmob tersebut sudah diserahkan ke Polres Tomohon.
“Pada hari Minggu 0l7 Agustus, kami melakukan pencarian terhadap lelaki Ardy di Kota Manado. Kami mendapat informasi pelaku berada di salah satu warnet di pusat Kota Manado,” terangnya.
Baca Juga: Nyaris Tikam Cewek, Mucikari Prostitusi Online Diciduk TEKAB 35 Polres Tomohon
TEKAB 35 Polres Tomohon menuju Kota manado. Sesampainya di lokasi pihaknya langsung menggerebek warnet tersebut dan menemukan pelaku Ardy yang sedang asik main game.
“Kami kemudian melakukan pencarian barang bukti yang ternyata sudah di jual di Kawasan Mega Mall, tepatnya di depan Toko Bintang,” jelasnya.
Barang-barang bukti berhasil diamankan Tim Anti Bandit. “Setelah mengamankan terduga pelaku, kami langsung menuju Kota Tomohon dan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Tombariri,” tukasnya.
Diketahui, akibat kasus pencurian di Desa Kumu, Kecamatan Tombariri itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000.