TOMOHON, – Tim Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon, mengamankan DW alias Doni (43), warga Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (30/8/2022).
Doni diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap Joni Wajong (65) hingga dilarikan ke RS Bethesda.
Joni diketahui adalah pengendara ojek, warga sekampungnya, di Kelurahan Matani Satu.
Dari informasi Kepolisian, sebelum dianya da dilarikan ke RS Bethesda Tomohon, kejadian itu terjadi hari ini, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 10.30 Wita, di pangkalan ojek, Matani Satu.
“Kejadian berawal ketika Doni yang sudah dalam pengaruh minuman keras, datang di pangkalan ojek di kelurahan Matani Satu,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung.
Dikatakan Yanny, terlapor bertanya kepada salah satu pengendara ojek jika korban yang dipilih oleh rekan-rekannya sebagai Ketua.
“Terlapor menanyakan kepada para pengendara ojek kenapa dirinya tidak diikutsertakan dalam arisan ojek. Pelaku merasa berhak ikut, karena menurutnya dia adalah salah satu pembentuk pangkalan,” ujar Yanny.
Mendengar perkataan itu, korban tersinggung, saat itu juga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
“Keduanya saling mengajak untuk berkelahi. Doni memanggil korban untuk berkelahi di seberang jalan,” beber Kepala Tim Anti Bandit Polres Tomohon itu.
Korban saat itu pun mengiyakan ajakan dari pelaku. Belum tiba di tempat tujuan, kata Yanny, terlapor sudah menganiaya korban dengan menggunakan tangan secara berulang-ulang.
Selengkapnya..