TOMOHON, – Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Totosik atau Tim Anti Bandit, TEKAB 35 Polres Tomohon dibubarkan.

Info pembubaran TEKAB 35 itu menyusul keluarnya Surat Telegram Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, terkait mutasi jabatan.

Surat tersebut bernomor: KEP/26/IX/2022 Tanggal 3 Oktober 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Perwira dan Bintara POLRI di lingkungan Polres Tomohon.

Hal tersebut pun dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni.

“Ya, saat ini TEKAB 35 dibekukan. Itu kebijakan pimpinan, karena tim tersebut bukan jabatan struktural di Polres Tomohon,” ungkap Hanny kepada wartawan media ini, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: 3 Kali, Tim Anti Bandit (TEKAB 35) Raih Penghargaan dari Kapolres Tomohon

Mungkin, Hanny menerangkan bahwa pimpinan melihat situasi di Kota Tomohon aman dan terkendali, jadi TEKAB 35 dibubarkan.

“Namun, kami masih menunggu informasi dari pimpinan apakah akan berganti nama atau ada pembentukan tim baru,” pungkasnya.

Diketahui, kinerja Tim Anti Bandit Polres Tomohon (TEKAB 35), dalam pelayanan kepada masyarakat dinilai baik.

Berbagai kasus diungkap Tim yang dipimpin oleh Aipda Yanny Watung tersebut, seperti pencurian kendaraan roda dua, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta kasus menonjol lain.

Sehingga, Tim Totosik yang berganti nama menjadi TEKAB 35 itu pun mendapatkan penghargaan oleh pucuk pimpinan Polres Tomohon sampai 3 kali.